SUARA PEMBARUAN DAILY

Mendagri Minta DPRD Lampung Kembali Bekerja

[JAKARTA] Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mohammad Ma'ruf meminta DPRD Provinsi Lampung untuk kembali menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). DPRD Provinsi Lampung juga diminta untuk menjalankan tugasnya sebagai salah satu penyelenggara pemerintahan daerah. Karena tidak bekerjanya anggota DPRD Lampung menyebabkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2006 belum juga ditetapkan.

Permintaan Mendagri itu tertuang dalam suratnya bernomor X.161.18/137/SJ tertanggal 4 Agustus 2006 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Lampung. Surat tersebut diperoleh wartawan di Jakarta, Senin (7/8). Meski demikian, ketika dikonfirmasi, Senin sore, Ma'ruf membantah mengeluarkan surat tersebut. "Tidak, tidak," ujarnya singkat sambil berbegas ke mobil dinasnya yang diparkir di depan gedung utama Depar-temen Dalam Negeri (Dedagri).

Dalam surat itu, Ma'ruf lebih lanjut menegaskan bahwa berdasarkan UU Pemda, DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Tiga tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan pasal 2 ayat (3) UU Pemda adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan pelayanan umum dan peningkatan daya saing daerah. Belum ditetapkannya Perda APBD Provinsi Lampung Tahun 2006, kata Ma'ruf, akan mengganggu perwujudan tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah tersebut.

"Memperhatikan penyelenggaraan pemerintahan daerah Provinsi Lampung sampai dengan awal bulan Agustus 2006 bersama ini disampaikan kepada Saudara untuk melaksanakan fungsi DPRD yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan sesuai ketentuan pasal 41 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 61 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD," tulis Ma'ruf.

Selain itu, lanjutnya, DPRD Lampung juga diminta untuk mematuhi dan melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 48/Pdt G/2005/PN. TK tanggal 11 April 2005 yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor 16/Pdt/2006/PT TK tanggal 10 Juli 2006. Karena pasal 45 huruf a UU Pemda mewajibkan anggota DPRD untuk mentaati segala peraturan perundang-undangan serta ketentuan pasal 20 ayat (1). "Melaporkan pelaksanaannya kepada Menteri Dalam Negeri pada kesempatan pertama," tulis Ma'ruf lebih lanjut.

Berpihak

Menurut Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (MADANI) Ray Rangkuti yang dihubungi terpisah Senin (7/8) malam, surat Mendagri tersebut sama sekali tidak bermanfaat, tidak efektif, dan bahkan bertentangan dengan UU Pemda itu sendiri. Karena dalam UU tersebut, Mendagri tidak bisa lagi memberi instruksi kepada DPRD, kecuali kepada gubernur atau bupati/wali kota. Karena DPRD tidak dipilih berdasarkan UU Pemda melainkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu.

Bahkan surat Mendagri ter- sebut semakin memperlihatkan keberpihakan Mendagri terhadap Sjachroedin ZP yang menyebabkan masalah itu semakin berla-rut-larut.

Padahal, sebagian besar anggota DPRD Lampung menolaknya. Maka sudah hampir pasti, kata Ray, surat itu tidak akan mengubah situasi politik di Lampung. Kalaupun DPRD mau membahas APBD, DPRD pasti tetap akan menolak membahas bersama Sjachroedin.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Priyo Budi Santoso mengatakan, Presiden Yudhoyono diminta bertindak tegas menyikapi konflik di DPRD Lampung yang melibatkan Mendagri M Ma'ruf, terkait dikeluarkannya Surat Mendagri no X.161.18/137/SJ. Adanya surat itu dinilai bakal memperpanjang terjadinya konflik kepemimpinan di Lampung.

"Seharusnya Mendagri tidak mengeluarkan surat itu, yang bisa dianggap sebagai upaya memelihara konflik kepemimpinan di Lampung. Surat itu pasti nyelonong tanpa berkonsultasi dengan presiden," ujar Priyo.

Dikatakan Priyo, Komisi II DPR sendiri akan melayangkan surat para Mendagri untuk mempertanyakan keluarnya surat mendagri itu.

Hal senada juga dinyatakan oleh Jazuli Juwaini, anggota Komisi II dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS). "Harus ada keberanian presiden untuk membuat keputusan tegas, agar konflik Lamping segera berakhir," ujarnya. Apapun keputusan presiden, kata dia, diharap bisa menyelesaikan konflik yang terjadi.

Konflik kepemimpinan di Lampung sendiri terjadi pada 2003, sebelum masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, dengan keluarnya Keppres No 71/M yang membatalkan kemenangan pasangan Alzier Dianis-Thabrani, dan mengangkat Sjachroeddin ZP, yang mendapat dukungan partai berlambang banteng, sebagai Gubernur Lampung.

Keppres itu sendiri mendapat tanggapan dari DPRD Lampung, dengan mengeluarkan SK DPRD No 15 tahun 2005, yang menyatakan tidak mengakui kepemimpinan pasangan Sjacroeddin ZP-Sjamsuria Ryacudhu. [A-21/B-14]


Last modified: 7/8/06