[JAKARTA] Proyek reklamasi pantai utara (pantura) Jakarta yang membentang sepanjang 32 kilometer dari Cilincing sampai Penjaringan, Jakarta Utara, belum memiliki dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dari Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH). Pengajuan amdal pernah dilakukan sebelumnya, tetapi ditolak dengan alasan ekologis serta sosial.
Deputi Menneg LH Bidang Peningkatan Konservasi Sumber Daya Alam dan Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup, Masnellyarti Hilman kepada Pembaruan, Senin (7/8), menyebutkan sampai saat ini KLH belum memberikan amdal untuk proyek reklamasi pantai itu.
Sementara mengenai alasan penolakan amdal yang pernah diajukan sebelumnya, katanya, karena wilayah pantai utara Jakarta secara ekologis sudah tergolong kritis, sehingga yang perlu dilakukan adalah upaya perbaikan. Selain itu, secara sosial proyek itu juga akan mematikan mata pencarian nelayan yang berada di sepanjang pantai.
Sebelumnya, Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menghentikan proyek itu, sebelum memiliki kekuatan hukum yang benar. Pemprov DKI Jakarta harus memiliki amdal dari KLH untuk melanjutkan proyek tersebut, sesuai hasil rapat koordinasi pemantauan lingkungan yang diselenggarakan instansi tersebut.
Meskipun Pemprov DKI Jakarta bisa mengeluarkan amdal melalui Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda), namun menurut Rachmat, proyek itu juga harus memiliki amdal dari pemerintah pusat. Hal ini dilakukan karena saat ini pengeluaran amdal tidak bisa lagi dilakukan secara sepihak dan harus saling terkait antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Rencananya, proyek reklamasi itu akan tetap dikerjakan oleh Pemprov DKI Jakarta mulai November 2006. Reklamasi itu dilakukan di pantai sepanjang 32 kilometer dengan kedalaman delapan meter.
Penolakan terhadap proyek itu juga dilakukan oleh sejumlah lembaga pemerhati lingkungan hidup. Berdasarkan penelitian yang dilakukan penelitinya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta, menolak rencana reklamasi itu. [K-11]