SUARA PEMBARUAN DAILY

Mencabuli 50 Bocah Pria, Warga Australia Ditangkap

[JAKARTA] Peter W Smith, warga Australia diduga terlibat kasus kejahatan seks paedofil terhadap sekitar 50 remaja pria berusia 14 - 18 tahun, akhirnya berhasil ditangkap petugas. Sampai Senin (7/8) malam, dia masih diperiksa intensif di Polda Metro Jaya.

Warga asing berusia 48 tahun, mengaku tinggal di Jakarta sejak tahun 1999 itu. Kini dia tinggal di rumah kontrakan di Jl Tebet Timur Dalam XE Jakarta Selatan. Selama ini dia mengaku bekerja sebagai guru Bahasa Inggris pada sebuah kursus bahasa asing ternama di kawasan Percetakan Negara, Jakarta Timur.

Peter diringkus oleh anggota Satuan Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dirserseum) Polda Metro Jaya di rumah kontrakannya, Sabtu (5/8).

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ketut Untung Yoga membenarkan adanya penangkapan Peter, berdasarkan laporan akurat warga. Polisi mengembangkan di lapangan sampai tersangka berhasil diamankan.

"Tentang status Peter sudah menikah atau masih bujang termasuk dari mana asalnya, itu bukan soal. Sebab, dalam KUHP disebutkan, siapa pun jika terbukti melakukan kejahatan akan dikenakan hukuman pidana," kata Ketut kepada Pembaruan, Senin malam.

Juru bicara Polda Metro Jaya itu mengatakan, proses penangkapan Peter tergolong cepat. Upaya tersebut, tidak lepas dari sikap proaktif masyarakat, yang peduli terhadap masalah keamanan, terutama terkait ancaman kejahatan yang tidak mengenal waktu, tempat, dan sasaran.

Tentang informasi bahwa Peter mengakui pernah melakukan pencabulan terhadap belasan remaja pria saat tinggal di Vietnam dan India, menurut Kabid Humas Polda, keterangan tersebut tetap menjadi masukan atau pelengkap. Karena penangkapan warga asing itu oleh Polda Metro, juga dilengkapi barang bukti milik Peter yang disita petugas, antara lain handycam dan komputer.

Laporan Anak Jalanan

Penyidikan kasus tersebut, bermula dari pengakuan dua bocah pria, Pn (13) dan Ha (15), yang gagal diperdayai oleh Peter. Polisi kemudian menelusuri data dari Polda lain, yakni wilayah Bali, Lombok, dan Sumbawa, yang pernah mendapatkan laporan warga tentang dugaan keterlibatan tersangka tersebut dalam kasus yang sama.

Keberadaan paedofi itu, dilaporkan oleh seorang pria berinisial An (25), pesuruh Peter. Rabu (2/8) sore, An disuruh tersangka mencari anak-anak jalanan untuk dijadikan pembantu dengan tugas membersihkan rumah.

Perintah tersebut, akhirnya dikabulkan An dengan membawa Pn dan Ha ke rumah kontrakan Peter. Sampai di rumah, kedua bocah pria itu tidak disuruh kerja, namun langsung diminta mandi dan permintaan masuk kamar mandi satu per satu.

Melihat kecurigaan tersebut, An, Pn, dan Ha pamit berpura-pura ke kamar kecil setelah suasana memungkinkan. Selanjutnya, ketiga orang itu nekat kabur untuk melaporkan kepada polisi.

Kemudian, sekitar pukul 22.00 WIB, sejumlah petugas menangkap Peter untuk dimintai keterangan. Saat diinterogasi, warga asing itu mengakui sebagai pelaku paedofil. Upaya menjerat korban kejahatan seks tersebut, Peter menggunakan cara antara lain, membujuk korbannya dan diberi uang antara Rp 25.000 - Rp 35.000.

Namun, jika pria warga Inggris dan Australia itu menyukai bocah pria, dia tidak segan membelikan barang-barang elektronik, seperti TV atau tape. Selain itu dia kerap membiayai kos atau mengontrak rumah untuk bocah pria yang disukainya. [G-5]


Last modified: 8/8/06