SUARA PEMBARUAN DAILY

Pemprov DKI Lambat Antisipasi Penjualan Saham TPJ

[JAKARTA] Ketua Komisi D (Bidang Pembangunan) DPRD DKI Jakarta, Sayogo Hendrosubroto, menilai Pemprov DKI lambat mengantisipasi penjualan 100 persen saham PT Thames PAM Jaya (TPJ) oleh RWE Thames Water yang berbasis di Inggris.

"Kami sudah memanggil TPJ dan membeberkan soal rencana penjualan saham mereka, sebelum dilakukan. Tapi hingga kini, tidak ada action dari eksekutif. Ngomongnya nanti perjanjiannya akan dipelajari. Apalagi yang mau dipelajari, wong sahamnya sudah keburu dijual," kata Sayogo di Jakarta, Senin (7/8).

Menurut dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dalam hal ini PDAM Jaya selaku pihak yang melakukan kerja sama pelayanan air minum dengan PT TPJ, seharusnya mempelajari Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan melakukan langkah-langkah antisipasi sebelum penjualan saham operator air minum itu dilakukan.

Seperti diketahui, RWE Thames Water yang menguasai 100 persen saham TPJ berniat menjual seluruh sahamnya di perusahaan operator air minum itu. Hal tersebut, sejalan dengan rencana induk perusahaannya, RWE AG yang ingin melepaskan seluruh kepemilikan di bisnis air, yakni di RWE Thames Water dan American Water. Terhitung mulai 7 Agustus 2006, saham RWE Thames Water mulai ditawarkan kepada investor di Frankfurt Stock Exchange oleh RWE AG yang berbasis di Jerman.

Sayogo mengatakan, seharusnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dalam hal ini PDAM Jaya mempelajari hak-haknya dalam PKS terkait dengan rencana penjualan 100 persen saham PT TPJ. Hal itu, harus dilakukan sebelum penjualan saham PT TPJ dilakukan, agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

"Saya heran kok, sampai sekarang eksekutif diam. Ini ada apa? Jangan tunggu laporan dari mereka (PT TPJ). Panggil dan minta mereka menjelaskan secara transparan soal penjualan saham," ujar Sayogo.

Dia menegaskan, perubahan kepemilikan saham di PT TPJ nantinya akan berpengaruh pada pengelolaan perusahaan yang juga akan berimbas pada pelayanan air minum kepada masyarakat Jakarta.

Untuk itu, lanjut Sayogo, Pemprov DKI selayaknya melakukan langkah-langkah antisipasi agar penjualan saham tersebut, tidak merugikan PDAM Jaya selaku pihak yang bekerja sama dan juga pelanggan air minum.

Dia menilai, baik PT TPJ maupun PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) tidak transparan dalam memberikan penjelasan mengenai rencana penjualan saham. Bahkan, kedua operator air minum itu, juga tidak transparan dalam memberikan informasi mengenai perkembangan investasi dan prospektus perusahaan, walaupun sudah berulangkali diminta.

"Kami tidak melarang mereka menjual saham karena itu hak mereka. Tapi transparan dong. Buktinya, kami minta laporan keuangan tidak diberikan. Kami mau melakukan audit ke dalam, juga tidak diizinkan. Jadi bagaimana bisa tahu prospektus perusahaan dan nilai investasi mereka yang sebenarnya," kata Sayogo.

Terkait dengan itu, dia meminta semua pihak yang berkepentingan segera melakukan due diligence (uji kepatutan) terhadap PT TPJ dan PT Palyja, apalagi anggarannya sudah disiapkan sebesar Rp 2 miliar dalam APBD DKI 2006.

Menyesalkan

Secara terpisah, anggota Badan Regulator Pelayanan Air Minum (BR-PAM) DKI Jakarta Bidang Komunikasi, Riant Dwi Nugroho, menyesalkan penjualan 100 persen saham PT TPJ yang berlangsung tidak transparan.

Menurut dia, BR-PAM berhak mengetahui proses transaksi penjualan saham TPJ karena menyangkut kepentingan publik. Nilai transaksi yang tinggi bakal membebani tarif air karena pemilik yang baru nantinya akan melakukan penyesuaian investasi.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta juga mengakui belum mengetahui proses penjualan saham PT TPJ. Namun dia mengatakan telah meminta PDAM Jaya dan BR-PAM mempelajari isi PKS untuk mengetahui hak-hak dan peluang kerugian bagi Pemprov DKI dan pelanggan.

"Sampai sekarang belum ada laporan dari PDAM Jaya dan Badan Regulator mengenai hal ini," ujar Sutiyoso.

Hal senada juga dikatakan Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta, Ritola Tasmaya. Namun dia menegaskan penjualan 100 persen saham TPJ harus mendapatkan izin dari Pemprov DKI. [J-9]


Last modified: 8/8/06