SUARA PEMBARUAN DAILY

Australia Pulangkan 1.600 Nelayan Indonesia

[KUPANG] Pemerintah Australia sejak Januari hingga Agustus 2006, telah memulangkan lebih dari 1.600 nelayan asal Indonesia melalui Bandara El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Mereka dipulangkan setelah menjalani proses hukum dengan tuduhan memasuki wilayah perairan Australia secara ilegal, demikian Kepala Dinas Sosial Provinsi NTT, Drs Fransiskus Salem, di Kupang, Senin (7/8).

Menurut Salem, para nelayan itu mengaku diperlakukan sangat baik selama berada di Australia, termasuk membelikan pakaian. Bahkan untuk memulangkan mereka ke Indonesia, Pemerintah Australia mencarter pesawat khusus.

Dari keterangan para nelayan yang dideportasi ini pula, kata dia, pihaknya memperoleh informasi bahwa masih ada lebih dari 100 nelayan Indonesia yang masih menjalani proses hukum di Australia. "Masih lebih dari 100 nelayan di Australia yang belum dipulangkan, karena masih menjalani masa hukuman dan ada yang menunggu proses persidangan," katanya.

Dinas Sosial Kupang, kata dia, tidak memiliki dana untuk menangani mereka selama berada di Kupang dan membiayai kepulangan mereka ke daerah asal masing-masing. "Kami hanya punya dana Rp 200 juta yang dialokasikan dari APBD I Tahun 2006. Dana itu sudah habis terpakai, sehingga kami harus mencari pos lain untuk membiayai kepulangan mereka," ujarnya.

Sementara itu, Duta Besar Australia untuk Indonesia, Bill Farmer, dalam suratnya kepada Antara tertanggal 3 Agustus lalu, menyebutkan, sejumlah besar kapal nelayan asing ilegal ditangkap jauh di dalam perairan Australia, di dalam batas wilayah 12 mil. Bahkan, dalam beberapa kejadian, ada kapal yang mendarat di daratan Australia.

Pidana

Undang-undang baru Australia, kata Dubes Australia itu, berisi ancaman hukuman pidana hingga tiga tahun bagi nelayan gelap yang tertangkap di wilayah perairan Australia, yang juga disebutnya sudah sesuai dengan aturan internasional dan bahkan menyebut, UU Australia tersebut mencerminkan butir-butir UU Republik Indonesia tentang Perikanan.

Dubes Australia lebih lanjut mengatakan, nelayan asing yang tertangkap karena melakukan penangkapan liar di wilayah Australia akan terus dituntut sesuai hukum Australia. Baik Australia maupun Indonesia saling mengakui batas laut kedua negara, dan hak masing-masing untuk mengatur kegiatan perikanan di dalam zona masing-masing. [L-8]


Last modified: 7/8/06