[JAKARTA] Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mempertanyakan usul pembentukan Badan Pengawasan Keuangan Negara (BPKN) yang baru. Pasalnya, pembentukan BPKN bertentangan dengan UUD 1945 dan UU lain tentang Keuangan Negara.
Demikian Wakil Ketua BPK Abdullah Zainie, anggota BPK Baharuddin Aritonang, dan auditor utama BPK Soekoyo, pada acara sosialisasi "Kedudukan dan Fungsi BPK dan DPR RI" di Bogor, akhir pekan lalu.
Menurut Aritonang, Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan Negara berikut dibentuknya BPKN kabarnya sudah masuk ke DPR. "Kami dari BPK akan mempertanyakan dan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena BPKN itu bertentangan dengan UUD 1945 pascaamendemen dan UU yang lain tentang keuangan negara," katanya.
Menurut dia, BPK adalah satu-satunya badan yang mengawasi dan memeriksa keuangan negara dan kedudukan itu diatur dalam undang-undang. "Masak setiap ada UU akan dibentuk lembaga atau badan negara baru. Akibatnya, begitu banyak lembaga negara dan fungsinya terkadang tumpang-tindih dan BPK diminta mengauditnya. Mengapa tidak diperkuat saja lembaga yang sudah ada," tanya dia.
Menurut dia, kedudukan BPK sangat kuat menurut amanat UUD 1945 Pasal 23 E, 23 F, dan 23 G, yang pada prinsipnya pemeriksaan terhadap keuangan negara hanya dilakukan oleh BPK.
Hasil pemeriksaan BPK kemudian diserahkan ke DPR/DPD dan DPRD. Jika terbukti ada penyimpangan keuangan negara, kata dia, aparat kepolisian, kejaksaan, dan KPK yang berhak menyidik.
Sementara itu, Abdullah Zainie mengatakan, dalam pemeriksaan keuangan negara, BPK tidak terpengaruh oleh desakan lembaga-lembaga tertentu. Kalau dulu hasil pemeriksaan BPK diserahkan terlebih dahulu ke presiden baru disampaikan ke DPR, tapi kini lain.
"Dulu setiap hasil audit mesti diserahkan ke presiden dan menteri keuangan terlebih dahulu sebelum dipublikasikan ke masyarakat. Tapi sejak 2006, BPK langsung menyerahkan laporannya ke DPR dan dipublikasikan ke masyarakat," kata Zaeni.
Untuk periode 2006, kata dia, BPK telah membuat Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang telah dianggarkan melalui APBN untuk seluruh instansi negara. Hasilnya, BPK telah menyelamatkan uang negara dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 3,2 triliun dan pemerintah daerah (pemda) sebesar Rp 290 miliar.
BPK juga telah menemukan 957 rekening pemerintah di Bank Indonesia dan sejumlah bank umum milik pemerintah. Rekening-rekening itu dinilai BPK tidak tertib karena menggunakan nama pejabat tertentu. Namun, pemerintah mengklaim jumlah rekening tersebut hanya sekitar 600. [L-8]