[JAKARTA] Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan ke Menteri Keuangan untuk mencabut izin beberapa Kantor Akuntan Publik maupun auditor yang mengaudit perusahaan Badan Usaha Milik Negara. Rekomendasi itu telah disampaikan BPK, Juli lalu.
Hal itu dikatakan Ketua BPK, Anwar Nasution, di Jakarta, Senin (7/8). Ia menjelaskan, alasan pencabutan izin usaha itu karena BPK menilai para auditor tersebut telah melakukan rekayasa dan penggelembungan dana.
"Sekarang ada KAP yang kami sarankan ke Menkeu untuk dicabut izinnya, bukan hanya individu atau akuntannya tapi juga kantornya," kata Anwar.
Ia mengatakan, rekomendasi untuk pencabutan izin itu sudah disampaikan ke Menkeu bulan lalu. Namun berapa banyak KAP maupun auditor yang direkomendasikan untuk dicabut, Anwar enggan menjelaskanya.
Pada kesempatan itu juga BPK menegaskan akan mengawasi tiga departemen dalam pengadaan barang dan jasa karena dinilai rawan korupsi. Ketiga departemen tersebut yakni Departemen Pekerjaan Umum untuk perbaikan sarana infrastruktur jalan, Departemen Kesehatan untuk pengadaan obat-obatan, dan Departemen Pendidikan Nasional untuk pengadaan buku.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada kesempatan terpisah mengatakan pemerintah akan mengakselerasi kembali RUU Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik untuk memberikan kepastian atas aturan main dari auditor.
Menkeu menjelaskan, dalam RUU itu diharapkan auditor maupun KAP mampu memenuhi sisi kualitas, mutu maupun komitmen terhadap audit yang mereka lakukan.
Namun, Menkeu menolak menyebutkan berapa KAP maupun auditor yang direkomendasikan oleh BPK untuk dicabut izin usahanya. [L-10]