[JAKARTA] Pemerintah tawarkan insentif pendaftaran hak kekayaan intelektual (HKI) bagi industri kecil dan menengah. Hal ini dimaksudkan untuk mendorong industri nasional memiliki hak paten, merek, dan desain sehingga mampu bersaing secara global.
Menteri Perindustrian, Fahmi Indris saat menandatangani hak atas merek produsen sepatu Gareu di Pameran Produksi Indonesia (PPI) 2006 di arena Pekan Raya Jakarta (PRJ), Senin (7/8) mengatakan, pemberian insentif bertujuan memacu kreativitas produsen nasional sehingga mampu bersaing dan menembus pasar internasional.
"Tidak sedikit pelaku industri yang belum memahami prosedur mendapatkan HKI. Karenanya kami menyediakan klinik konsultasi HKI," kata Fahmi kepada wartawan.
Di tempat yang sama, Dirjen IKM Departemen Perindustrian (Depprin) Sakri Widhianto mengatakan, sampai saat ini, sudah ada enam hak paten, 700 pendaftaran hak merek, dan sekitar 1.400 pendaftar hak perlindungan desain.
Menurut Sakri, IKM belum banyak yang mengutamakan peningkatan kemampuan berproduksinya.
"Misalnya, penjahit baju yang kemampuannya hanya merakit dan menjahit rancangan orang lain. Karenanya, kami ingin mendorong pemanfaatan insentif ini dengan membebaskan biaya pendaftaran," katanya.
Tanpa insentif itu, biaya pengurusan HKI masing-masing Rp 450.000 untuk pendaftaran merek, Rp 300.000 untuk pendaftaran desain industri, dan pendaftaran hak paten sebesar Rp 525.000.
Namun, menurut Sakri, kepemilikan paten hanya bermanfaat jika produksi masal industri pemilik paten dapat diserap masyarakat. Hal ini penting karena, paten itu sendiri memiliki masa berlaku dan harus didaftarkan kembali. [Y-5]