[BANDUNG] Keputusan pejabat pelaksana tugas (Plt) Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah memutasikan sembilan kepala dinas/badan dan kepala biro pemerintah Provinsi Banten menjadi staf khusus Sekretaris Daerah Provinsi Banten tidak mempunyai dasar hukum.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan gugatan sembilan pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten terhadap Atut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Selasa (27/6).
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dipimpin ketua majelis hakim, Ilham Lubis SH, dua orang saksi dari Departemen Dalam Negeri (Depdagri), yakni Kiswanto SH, Kepala Biro Kepegawaian dan Ujang Sudirman, Kepala Biro Organisasi dari Depdagri menyatakan keputusan Plt Gubernur Banten tersebut tidak mempunyai dasar hukum.
"Belum ada aturan yang mengizinkan pejabat di bawah tingkat departemen seperti pemerintah daerah atau pemerintah provinsi untuk melengkapi sekda-nya dengan staf khusus," tutur Kiswanto.
Yang Dimutasi
Hal serupa disampaikan Ujang Sudirman. Pasalnya, di dalam Peraturan Presiden (PP) No 62/2005 tentang kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan pada pasal 133 d, disebutkan bahwa jabatan staf khusus hanya diberlakukan untuk pejabat setingkat menteri. "Jumlahnya tidak boleh dari tiga. Namun yang menjadi staf khusus itu boleh dari pegawai negeri sipil atau di luar itu," paparnya.
Sembilan penjabat eselon II yang dimutasi menjadi staf khusus Sekda Provinsi Banten itu adalah H Bambang Iswadji Nugroho SH.(Kepala Badan Diklat), H Dindin Syafrudin (Kepala Dinas Pariwisata), Ubaidillah AS (Kadis Kelautan dan Perikanan), Didi Supriadie (Kepala Dinas Pendidikan), Boy Tenjuri (Kepala Biro Administrasi Pembangunan), Achmad Arsian (Kepala Biro Ekonomi), Syamsul Arief (Kepala Biro Hukum), H Heri Suheri (Kepala Biro Keuangan), dan E Saefudin (Kepala Biro Organisasi).
Mereka mendaftarkan gugatannya melalui pengacara Absar Kartabrata SH ke PTUN Bandung, Selasa (2/5). Para penggugat menilai kebijakan Atut memberhentikan dan memutasikan mereka selain melanggar PP No 8/1974, juga bertentangan dengan UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. [ADI/M-11]