Mantan Ketua DPRD Kota Malang periode tahun 1999/2004, Sri Rahayu diputus bebas dari segala tuntutan hukum atas dakwaan korupsi sisa anggaran APBD Rp 2,1 miliar oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur (PT Jatim). Selain menganulir putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, pada 18 Oktober 2005, putusan itu juga memulihkan kedudukan, harkat, martabat, dan nama baik Sri.
"Petikan keputusan PT Jatim baru saja saya terima kemarin. Ya begitulah isinya," ujar penasihat hukum Sri, Martin Hamonangan SH di Malang, Rabu (28/6).
Salinan putusan bebas dari PT Jatim belum diterima sehingga dia belum mengetahui secara rinci pertimbangan majelis hakim PT Jatim sehingga memutuskan bebas kliennya. Namun ia memperkirakan, salah satu di antara pertimbangan majelis hakim PT itu adalah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebutkan, tidak ada kerugian negara sebagaimana dituduhkan jaksa. [070]