SUARA PEMBARUAN DAILY

Data Pemegang Kartu Kredit Wajib Dilaporkan

[JAKARTA] Bank Indonesia (BI) secara resmi meluncurkan terbentuknya Biro Informasi Kredit (BIK). Peluncuran biro tersebut dilakukan langsung Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah di Jakarta, Kamis (29/6). Biro kredit ini termasuk dalam pilar kelima Arsitektur Perbankan Indonesia (API) yakni pengembangan infrastruktur perbankan.

Biro tersebut bertugas menghimpun dan menyimpan data perkreditan, kemudian mengolah, menukar dan mendistribusikan data-data debitor perbankan, sehingga bank yang akan memberikan kredit kepada calon debitor bisa mengakses profil sehingga mengetahui karakter dan rekam jejak sang debitor ketika menjadi debitor di bank lain sebelumnya.

Direktur Direktorat Perizinan dan Informasi Perbankan, Yang Ahmad Rizal BI, mengatakan semua data perkreditan diperoleh dari semua lembaga penyedia dana seperti bank umum, BPR, lembaga pembiayaan dan termasuk perusahaan penyedia kartu kredit nonbank.

"Semua bank umum, Bank Perkreditan Rakyat yang memiliki modal Rp 10 miliar ke atas, lembaga pembiayaan dan penerbit kartu kredit nonbank harus melaporkan semua data debitor kepada BIK," kata Yang. [B-15]


Last modified: 29/6/06