[DENPASAR] Pemerintah perlu memperluas keputusan presiden (Keppres) No 20 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Instansi Pemerintah menjadi sebuah Undang-Undang (UU).
Sehingga, lebih mencakup berbagai prinsip dan mekanisme pengadaan barang dan jasa yang menjamin kepentingan publik serta jauh dari unsur-unsur korupsi, kolusi dan nepotisme. Sejauh ini, praktik pengadaan barang dan jasa di berbagai level pemerintah, khususnya pemerintah daerah, masih rawan korupsi dan melibatkan sebagian besar unsur-unsur yang terkait di dalamnya.
Demikian salah satu topik yang dibahas dalam workshop regional Transparency International (TI) dan Transparency International Indonesia, di Denpasar, Bali, Rabu (28/6).
Dalam kesempatan itu, TI dan TI Indonesia mendorong adanya perangkat hukum agar bisa menjamin proses pengadaan barang dan jasa yang benar-benar transparan dan jauh dari unsur KKN. Dengan demikian kebocoran dana pengadaan barang dan jasa tidak lagi terjadi yang akhirnya merugikan kepentingan umum.
Untuk itu, Keppres 80 Tahun 2003 diharapkan bisa diperluas dan dikembangkan menjadi sebuah UU yang lebih komprehensif sehingga tidak hanya sekadar mengatur prosedur administrasi saja.
TI Indonesia menilai sejauh ini masih banyak terjadi kebocoran dalam pengadaan barang dan jasa diantaranya karena prosedur tender yang belum sepenuhnya transparan.
Berdasarkan data TI Indonesia 2002 (Bribery Payment Index) menyebutkan tingkat kebocoran di Departemen Pekerjaan Umum mencapai 46 persen, Departemen Pertahanan 38 persen, dan sejumlah departemen lainnya yang berkisar antara 11-15 persen. Padahal, sesuai dengan APBN, dana pengadaan barang dan jasa mencapai 70 persen dari sekitar Rp 90 triliun yang digunakan untuk kepentingan umum.
Menurut David Nusbaumm, Direktur Eksekutif TI, kebocoran tersebut juga terjadi pada sejumlah lembaga donor internasional yang menyebabkan dana-dana yang menjadi hak publik di negara-negara berkembang tidak tersalurkan secara utuh.
Dikatakan, dalam pengadaan barang dan jasa untuk publik yang dilakukan Bank Dunia saja tercatat kebocoran yang mencapai 30 persen dari total dana pengadaan barang dan jasa yang mencapai US$ 3 triliun.
"Banyak terjadi inefisiensi dan kebocoran dari dana-dana pengadaan barang dan jasa dari lembaga donor yang berdampak pada sejumlah proyek di negara-negara berkembang. Tetapi perlahan-perlahan mulai terjadi efesiensi dan perlu ada perangkat hukum yang komprehensif untuk mengatur mekanisme tersebut," kata David. [137/H-12]