[DENPASAR] Aktivitas roda pemerintahan di Kabupaten Tabanan, Bali, dikhawatirkan tidak bisa berjalan. Hal itu menyusul keputusan DPRD Kabupaten Tabanan melalui sidang paripurna khusus yang digelar Senin (29/5) menolak kelanjutan penanganan kasus dugaan korupsi APBD yang digelar di pengadilan negeri (PN) Tabanan.
Dalam keputusan No 7 tanggal 29 Mei tahun 2006 itu, DPRD minta yudikatif menghentikan penanganan kasus dugaan penyelewengan APBD. Jika tetap dipaksakan, DPRD Tabanan tidak akan melaksanakan tugas Dewan sesuai dengan fungsinya atau boikot.
Keputusan keras tersebut diambil dalam sidang yang dihadiri 25 anggota DPRD, Bupati Tabanan N Adi Wiryatama, Muspida serta jajaran Pemkab Tabanan. Dalam sidang yang dipimpin Ketua DPRD, I Wayan Sukaja didahului dengan pandangan akhir fraksi, yakni PDI Perjuangan dan Golkar. Bahkan sebelum ditetapkan, Sukaja meminta persetujuan sebanyak dua kali kepada anggota sidang.
Dalam pandangan akhirnya, Fraksi PDI-P menyatakan tidak adanya kepastian hukum yang jelas dan tegas menyebabkan kinerja lembaga legislatif 1999-2004 dipermasalahkan dan berakhir menjadi terdakwa. Dalam pandangan yang dibacakan Sekretaris Fraksi PDI-P I Wayan Gunadi ditegaskan bahwa kasus APBD Tabanan bukan merupakan tindak pidana korupsi karena dinilai telah sesuai dengan aturan.
Menurut F-PDI-P, penanganan kasus tersebut dinilai sangat berpengaruh terhadap kinerja legislatif. Diminta pengadilan segera menghentikan penanganan kasus ini. Jika tidak, Fraksi PDI-P tidak akan ikut dalam pengambilan setiap keputusan.
Pendapat senada juga disampaikan Fraksi Partai Golkar yang menyatakan, pada dasarnya Fraksi Golkar menyatakan sangat mendukung pemberantasan korupsi yang dicanangkan pemerintah pusat. [137]