[JAKARTA] Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut) telah membuat 1.820 sertifikat hak milik untuk tanah seluas 24.000 hektare (ha) tanah di Padang Lawas, Simangambat, Tapsel, pada 2002.
"Kami membuat dan memberikan sertifikat itu kepada masyarakat, yakni satu sertifikat untuk dua ha, karena tanah itu adalah tanah yang digunakan masyarakat secara turun-temurun," kata mantan Kepala BPN Kabupaten Tapsel, Irwan Effendi Nasution dalam memberikan kesaksian dalam perkara penguasaan hutan produksi milik negara tanpa izin di Padang Lawas dengan terdakwa Direktur Utama PT Torganda, DL Sitorus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/5). Sidang yang dihadiri ratusan karyawan DL Sitorus itu dipimpin oleh hakim Andriani Nurdin SH.
Nasution mengatakan, pihak masyarakat mengajukan permohonan kepada BPN untuk membuat sertifikat atas tanah mereka itu pada awal 2002. Atas permintaan masyarakat itu, pihak BPN Kabupaten Tapsel menyurati Dinas Kehutanan Provinsi Sumut yang isinya meminta verifikasi tapal batas tanah Padang Lawas. Namun, permintaan verifikasi itu belum dijawab oleh pihak Dinas Kehutanan Provinsi Sumut.
Walaupun belum dijawab atas permintaan verifikasi itu, Nasution dan jajarannya menerbitkan sertifikat untuk tanah Padang Lawas itu. Ada beberapa hal yang menjadi alasan utama BPN Tapsel menerbitkan sertifikat itu. Pertama, tanah ter-sebut merupakan tanah yang digunakan secara turun temurun oleh masyarakat. Kedua, masyarakat di sana menggantungkan hidup dari pemanfaatan dan pengelolaan hutan tersebut.
"Kita mengerti tanah Padang Lawas adalah kawasan hutan, namun karena lahan itu sebagai sumber hidup mereka satu-satunya, maka kita terbitkan serti- fikat," kata dia.
Ketiga, kawasan Padang Lawas yang disebut sebagai kawasan hutan, tidak mempunyai tapal batas sebagai kawasan hutan. Keempat, sebelum tanah itu dibuatkan sertifikat, tanah itu sudah gundul, alias tidak ada hutannya.
Kelima, berdasarkan peta wilayah Pemerintah Kabupaten Tapsel, sejumlah kota kecamatan dan perumahan penduduk di sejumlah desa di Tapsel, masih masuk dalam kawasan hutan. "Berdasarkan hal inilah kami merasa tidak bersalah kalau kami menerbitkan sertifikat untuk tanah Padang Lawas, demi menyelamatkan masyarakat yang susah," kata dia.
Nasution menegaskan, pihak BPN Tapsel menerbitkan sertifikat untuk tanah Padang Lawas itu berdasarkan peta yang dimiliki BPN Tapsel. "Ya, peta yang kita miliki memang menjangkau secara global," kata dia.
Menurut Nasution, mereka menerbitkan 1.820 sertifikat untuk tanah Padang Lawas juga mendapat dukungan dari Komisi A DPRD Kabupaten Tapsel waktu itu. "Dalam sebuah rapat waktu itu, yang juga dihadiri DL Sitorus, Komisi A secara khusus meminta DL Sitorus agar membantu masyarakat di Padang Lawas untuk ce- pat mendapatkan sertifikat dari BPN," kata dia.
Ia mengatakan, setelah sertifikat dibuat waktu itu, BPN Tapsel membaginya secara massal kepada masyarakat yang disaksikan oleh para kepala desa setempat. Menurut Nasution, mereka menerbitkan sertifikat itu bukan karena ada tekanan atau karena dibayar oleh pihak tertentu. [E-8]