SUARA PEMBARUAN DAILY

Dualisme dalam Paket UU Keuangan

Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla didampingi Sekjen Partai Golkar Sumarsono (kanan), menyampaikan paparannya dalam seminar sehari Partai Golkar dengan tema "Korupsi dan Kebijakan Publik", di Jakarta, Senin (29/5).

[Pembaruan/YC Kurniantoro]

[JAKARTA] Hadirnya tiga paket UU yang mengatur masalah keuangan menimbulkan dualisme karena menggunakan pendekatan disiplin ilmu hukum dan juga menggunakan pendekatan ilmu akutansi. Ke-3 UU itu, yakni UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU No 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU No 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Hal itu dikatakan Dosen Universitas Padjadjaran, Prof Dr Arifin P Soeria Atmadja dalam seminar yang bertema "Korupsi dan Kebijakan Publik" di Jakarta, Senin (29/5). Seminar yang diselenggarakan Bidang Hukum, HAM, dan Otda DPP Partai Golkar ini juga menghadirkan sejumlah pembicara antara lain Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Prof Dr Indriyanto Seno Adji dan Gubernur Lemhannas, Muladi.

Dikatakan, amendemen ketiga UUD 1945, khususnya ketentuan yang mengatur keuangan negara juga telah membawa dampak hukum yang sangat serius bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), badan usaha milik swasta (BUMS).

Dampak Serius

Inkonsistensi pendekatan disiplin ilmu ini, tambahnya, berdampak serius dari perspektif hukum keuangan publik. Kekeliruan dalam menerapkan hukum yang berlaku bagi badan-badan hukum tersebut membawa akibat salahnya rumusan pengertian atau definisi dari objek dan substansi yang akan diatur dalam ketiga UU tersebut.

Jika kekeliruan tersebut hanya bersifat dan berlaku sektoral, dampaknya tidak akan luas. Namun, kalau kekeliruan itu bersifat lintas sektoral maka dampaknya tidak hanya berlaku secara lokal atau nasional saja, tetapi juga akan menyangkut secara internasional sepanjang berhubungan hukum dengan negara Indonesia.

Perubahan UUD 1945 dan paket ketiga UU tersebut terkesan mengarah pada suatu konsentrasi kekuasaan pemeriksaan, tanpa memperhitungkan koneksitas hukum tata negara dan hukum administrasi negara maupun prinsip-prinsip umum hukum yang berlaku secara universal. Konsentrasi kekuasaan ini pada gilirannya akan mewujudkan konsentrasi kekuasaan pemeriksaan tanpa kendali dan memperbesar celah yang berpeluang menciptakan kekuasaan cenderung disalahgunakan untuk korupsi, katanya.

Sementara itu, Muladi mengatakan, korupsi harus diberantas, tetapi itu jangan dipolitisasi. Tidak ada pejabat yang kebal hukum. Kalau pejabat itu melanggar secara administratif, dia bisa dipecat. Kalau dia melanggar secara perdata, harus memberikan ganti rugi dan jika terbukti melanggar pidana, dia harus dihukum. [M-11]


Last modified: 30/5/06