[JAKARTA] Menteri Dalam Negeri (Mendagri) diminta agar menunda melantik Barnabas Suebu-Alex Hesegem menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Papua 2006-2011, sampai putusan peninjauan kembali (PK) yang diajukan pasangan calon gubernur dan Wakil Gubernur Papua, 2006-2011, Lukas Enembe-Arobi Ahmad Aituarauw, jelas.
"Kita mengirim surat untuk Mendagri yang isinya meminta tunda melantik Barnabas Suebu-Alex Hesegem, Selasa (30/5). Suratnya sudah kita buat, tinggal kirim besok," kata salah satu kuasa hukum Lukas Enembe-Arobi Ahmad Aituarauw, Petrus Selestinus SH kepada Pembaruan, Senin (29/5).
Permohonan PK yang disampaikan Enembe-Aituarauw melalui kuasa mereka itu, merupakan tindak lanjut dari putusan lima majelis hakim agung dalam persidangan, Selasa (23/5), yang menolak permohonan Enembe-Aituarauw agar Mahkamah Agung (MA) membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Papua tentang hasil rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Provinsi Papua, yang memenangkan pasangan calon Suebu dan Hesegem.
Awal Juni
Dengan ditolaknya permohonan Enembe-Aituarauw, maka pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua Suebu-Hesegem tetap menjadi pemenang Pilkada Papua. Selestinus mengatakan, mereka akan mengajukan PK atas putusan majelis hakim itu, pada awal Juni 2006 ini. "Aturannya kan, selambat-lambatnya PK diajukan dalam waktu tiga bulan setelah putusan dibacakan, jadi Mendagri jangan buru-buru" kata dia.
Menurut Selestinus, selain alasan PK belum diputus, alasan lain yang membuat Suebu-Hesegem ditunda dulu pelantikannya adalah karena ijazah SMA Bernabas Suebu diduga palsu, dan dugaan seperti ini telah dilaporkan masyarakat Papua beberapa hari lalu ke Mabes Polri. "Ya, kalau putusan pidana mengenai laporan ini jelas, baru boleh dilantik," kata dia. [E-8]