SUARA PEMBARUAN DAILY

Desain Ulang Tata Ruang Mendesak

Pada 3 Juni mendatang, Bogor genap berusia 524 tahun. Pada usianya tersebut, permasalahan tata ruang tak pernah henti dibahas. Apalagi daerah itu tetap berfungsi sebagai kawasan penyangga Jakarta. Letaknya di dataran tinggi dan sesuai dengan julukannya sebagai Kota Hujan, Bogor diharapkan bisa menahan keinginan masyarakat untuk membangun di daerah resapan air.

Satu tugas yang tidak mudah. Keinginan masyarakat yang begitu besar membangun, terutama di kawasan wisata Puncak (padahal di situ merupakan hulu daerah aliran Sungai Ciliwung dan daerah resapan air), menyebabkan kerusakan lingkungan cukup parah.

Berdasarkan data yang diperoleh Pembaruan, jumlah vila mewah yang kini marak lagi dikawasan Puncak mencapai ribuan unit yang tersebar mulai dari Kecamatan Megamendung dan Kecamatan Cisarua. Sementara pihak Pemda Kabupaten Bogor sendiri mendata sedikitnya tercatat sebanyak 300 an vila mewah di kawasan itu yang dinilai tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Tidak semuanya bangunan di kawasan Puncak adalah vila, karena di antaranya terdapat rumah-rumah tinggal penduduk setempat yang memang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bagi bangunan vila mewah di atas lahan bukan tanah negara, pemerintah setempat mewajibkan agar pemilik vila membuat sumur resapan dengan maksud penggelontoran air tidak langsung jatuh ke sungai, melainkan ke sumur resapan itu. (Lihat juga tabel)

Meski aturan dibuat untuk para pemilik bangunan vila agar membuat sumur resapan, namun dilapangan tampak masih belum optimal. Bahkan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rachmat Yasin mengatakan, Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) kawasan Puncak harus didesain ulang mengingat kawasan itu dinilai sudah parah kerusakan lingkungannya.

"Kita harus peduli terhadap kawasan konservasi air di Puncak. dengan maraknya kembali bangunan vila mewah di sana," tegasnya. [126]


Last modified: 30/5/06