SUARA PEMBARUAN DAILY

Meningkat, Transaksi Keuangan Mencurigakan

[JAKARTA] Transaksi keuangan yang mencurigakan hingga pertengahan Mei 2006 melonjak. Peningkatan transaksi mencurigakan yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang terlihat pada data yang diterima Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurut Ketua PPATK, Yunus Husein di Jakarta, Senin (29/5), laporan pencucian uang yang diterima sejak Januari hingga 12 Mei 2006 rata-rata per bulan meningkat dibanding laporan yang masuk pada tahun 2005.

Data sementara, PPATK menerima laporan sebanyak 256,82 laporan per bulan atau meningkat dibanding data tahun 2005 sebanyak 171,25 laporan per bulan.

"Setiap harinya kami menerima 8,5 laporan transaksi keuangan yang mencurigakan," ungkap Yunus.

Dia menjelaskan, hingga 12 Mei ini jumlah laporan transaksi yang mencurigakan mencapai 1.130 laporan, sementara pada tahun 2005 sebanyak 2.055 laporan.

Sedangkan total laporan yang sudah masuk sejak tahun 2001 mencapai 4.441 laporan, dengan jumlah pelapor sebanyak 109 dari institusi perbankan dan 35 nonbank.

Dari hasil analisa PPATK, kasus yang diteruskan ke penegak hukum sebanyak 419 kasus, dengan rincian, 413 kasus dilaporkan ke Kepolisian dan 6 kasus ke Kejaksaan.

Hingga saat ini baru tiga bandara yang melaporkan mengenai pembawaan uang tunai dengan jumlah laporan sebanyak 812 laporan yakni dari Batam 659 laporan, Jakarta 100 dan Tanjung Balai Karimun 53 laporan.

Enam Disidang

Dari jumlah laporan yang sudah ditindaklanjuti Kepolisian dan KPK, enam diantaranya sudah disidang dengan dakwaan pelanggaran pada UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Keenam kasus itu, antara lain satu orang pemilik perusahaan penukaran uang (money changer) yang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dituntut hukuman tujuh hingga delapan tahun karena tidak melaporkan transaksi yang dilakukan istri pemilik bank Global Irawan Salim sebesar Rp 20 miliar.

Dua orang juga sedang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sudah sampai tahap pengambilan keputusan di Mahkamah Agung, serta satu kasus di Jawa Tengah dan satu di PN Medan.

Dalam kesempatan itu, Yunus juga menandatangani nota kesepahaman dengan China Anti Money Laundering Monitoring and Analysis Center (CAMLMAC). Kerja sama untuk memperkuat hubungan Indonesia dan China terutama dalam hal tindak pidana pencucian uang.

Kerja sama, lanjut Yunus, meliputi pertukaran informasi, laporan intelijen keuangan yang terkait pencucian uang.

"Kerja sama ini strategis karena China dikenal sebagai negara yang berhasil menekan laju korupsinya," kata Yunus.

Pada 2005 China berhasil menjerat sebagian besar dari 500 tersangka yang melakukan kejahatan ekonomi. Kejahatan itu dilakukan oleh pejabat yang lari ke luar negeri dengan membawa uang tunai sebesar US$ 8,4 miliar atau 70 miliar yuan.

Dari 500 tersangka, 70 diantaranya melakukan korupsi dan berada di luar negeri sejak tahun 1998. [B-15]


Last modified: 30/5/06