SUARA PEMBARUAN DAILY

Mendefinisikan Pornografi

Jeremias Jena

Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP) memicu pro dan kontra. Desakan massa agar RUU APP segera disahkan, mengesankan seakan-akan kehadiran UU Antipornografi dan Pornoaksi merupakan kebutuhan yang urgen. Padahal beragam aksi mendukung RUU APP belum menunjukkan secara jelas pornografi dan pornoaksi seperti apakah yang harus dilarang? Jangan-jangan kita memprotes dan mendukung apa yang tidak kita ketahui secara pasti.

Definisi pornografi dan pornoaksi dalam RUU APP sangat debatable dan multitafsir. Para perumus RUU APP lupa bahwa pornografi dan pornoaksi tidak mudah untuk didefinisikan. Kesulitan ini bukan semata-mata karena mendefinisikan pornografi dan pornoaksi berarti membatasi ruang lingkupnya, tetapi terutama karena banyaknya muatan kepentingan (ideologi, politik, dan agama), serta bias gender yang dikandung definisi itu sendiri.

Kelompok libertarian yang proideologi liberalisme serta konservatif, yang didukung kaum moralis dan agamawan, berbeda pendapat dalam mendefinisikan pornografi. Sudah sejak JS Mill (1806-1873) kebebasan berekspresi menjadi alasan utama mengapa sebuah UU tidak boleh melarang dan membatasi pornografi. Kaum libertarian menolak pelarangan atas pornografi karena membatasi kebebasan berekspresi.

Pemerintah boleh melarang pornografi sejauh pornografi melukai (injure) dan membahayakan (harm) orang lain (Elizabeth H Wolgast, 1987: 101). Wendy McElroy bahkan berpendapat bahwa pornografi adalah sesuatu yang baik, karena bagi dia, pornografi adalah the explicit artistic depiction of men and/or women as sexual being (1995: 43).

Kaum libertarian menganggap larangan terhadap pornografi sebagai tindakan melawan kebebasan berekspresi manusia. Bagi mereka pornografi adalah terminologi netral dan deskriptif yang tidak menimbulkan masalah moral dan sosial. Secara deskriptif mereka mendefinisikan pornografi sebagai "sexually explicit writing and pictures designed entirely and plausibly to induce sexual excitement in the reader or observer."

Definisi ini tidak memiliki muatan moral, karena sexual excitement yang ditimbulkan oleh benda-benda pornografi adalah kenyataan faktual-deskriptif yang netral, bebas dari kriteria baik dan buruk secara moral. Inilah sebabnya mengapa kemudian amandemen pertama konstitusi Amerika Serikat melindungi pornografi, kecuali kalau tulisan-tulisan atau gambar-gambar porno telah menjadi obscenity (cabul) atau indecent (tidak senonoh) yang melukai atau membahayakan orang lain (The Ethical Spectacle: 1995: 2).

Tampaknya, upaya melawan pornografi bukan hal yang mudah, apalagi RUU APP yang sedang dibahas DPR tidak membedakan pengertian pornografi sebagai konsep yang netral secara moral dan deskriptif dari tulisan, gambar atau ucapan yang mengandung kecabulan dan tidak senonoh. Menyamakan begitu saja pornografi sebagai tulisan-tulisan atau gambar-gambar yang mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/ atau erotika (RUU APP Pasal 1 Ayat 1) menimbulkan kesulitan dalam membedakan manakah gambar, tulisan atau perkataan yang benar-benar mengandung kecabulan dan tidak senonoh, dan manakah yang, meskipun bersifat erotis, tetapi merupakan ekspresi kebudayaan manusia.

Karena itu, melarang penyebaran pornografi melalui syair-syair lagu, puisi atau lukisan-lukisan kategori fine arts adalah kebijakan yang sangat opresif dan otoriter. Di lain pihak, melarang sama sekali pornografi dan pornoaksi sebagaimana diatur dalam RUU APP Bab II, Pasal 4-33 hanya akan mengorbankan seniman seniwati yang menghasilkan karya-karya yang belum tentu mengandung kecabulan dan tidak senonoh.

Jika demikian, apakah pornografi sebaiknya dibiarkan saja sejauh tidak membahayakan orang lain? Elizabeth H Wolgast berpendapat bahwa pornografi harus diatur dalam UU persis ketika tidak ada garis pemisah yang tegas antara manakah benda-benda pornografi yang membahayakan dan yang tidak melukai atau membahayakan.

Bagi Wolgast, masyarakat bukanlah market of ideas tempat berlangsungnya pertukaran idea demi mencapai kebenaran yang objektif sebagaimana dibayangkan kaum libertarian, sehingga tidak perlu diatur dan dibatasi dengan UU tertentu. Masyarakat adalah komunitas yang memelihara dan mempraktikkan nilai dan norma sebagai dasar hidup anggota-anggotanya. Karena itu, pornografi yang membahayakan nilai dan norma sosial harus dilarang, paling tidak nilai dasar hormat terhadap pribadi manusia (1987: 109).

Bagi Wolgast, benda-benda pornografi jelas melukai dan membahayakan kaum perempuan. Pornografi tidak sekadar mendeskripsikan sexual excitement manusia sebagaimana dibayangkan kaum libertarian. Pornografi adalah representasi eksplisit perilaku seksual yang digambarkan sedemikian rupa sehingga peran dan status perempuan direduksikan semata-mata sebagai objek seksual yang dimanipulasi dan dieksploitasi (Wolgast, 1987: 108).

Kepentingan Perempuan

RUU APP jelas sangat tidak mengakomodasi kepentingan perempuan ketika ketidaksetaraan (unequality) gender. Bagaimana mungkin orang tidak mereduksikan pasal-pasal larangan "mempertontonkan bagian tubuh tertentu yang sensual", sebagaimana ditegaskan dalam RUU APP sebagai tubuh perempuan ketika kaum perempuan dianggap sebagai objek perilaku seks? Karena itu lebih tepat kiranya kalau kaum perempuan sendiri yang harus mendefinisikan pornografi dan mendesakkan keberlakuannya dalam suatu undang-undang.

Catherine Mackinnon dapat menjadi salah satu contoh bagaimana perempuan mendefinisikan pornografi dan mendesakkan pengaturannya dalam UU (The Ethical Spectacle, 1995: 9). Bagi dia, pornografi harus dilarang karena perempuan diperkosa, dibunuh dan didegradasikan martabatnya, baik oleh pembuat dan pengedar maupun pemakai barang-barang pornografi.

Kaum perempuan ditampilkan semata-mata sebagai objek dan alat yang membangkitkan sexual excitement kaum laki-laki. Pendefinisian ini menegaskan pentingnya menghormati perempuan sebagai pribadi yang setara dengan laki-laki, dan karena itu tidak ditempatkan semata-mata sebagai objek.

Dua hal telah ditegaskan di sini. Pertama, mendefinisikan pornografi dan pornoaksi harus dilakukan dari perspektif korban, dalam hal ini adalah kaum perempuan. Definisi mengenai apa itu pornografi dan pornoaksi yang tampak bersifat deskriptif dan netral sebagaimana tertulis dalam Pasal 1 dan 2 RUU APP justru berubah menjadi pembatasan perilaku perempuan.

Karena itu, keberlakuan RUU APP ini hanya akan menjadi penegas bahwa perempuan di Indonesia tidak bisa berperan lain selain sebagai alat atau sarana pemuas kebutuhan seks. The golden rule kaum Kantian bahwa "jangan memperlakukan orang lain semata-mata sebagai alat tetapi sebagai tujuan pada dirinya sendiri", tidak berlaku di Indonesia.

Kedua, mendefinisikan pornografi dan pornoaksi serta menetapkan sebuah UU yang mengatur bagaimana kaum perempuan harus berperilaku hanya akan melahirkan arogansi patriarkal dan moralitas yang paternalistik. Gejala ini mulai muncul ketika organisasi massa tertentu merasa "berhak" menjadi penjaga moralitas bangsa dan memiliki kontrol atas tubuh perempuan.

Kita lupa bahwa moralitas paternalistik selamanya akan menempatkan kaum perempuan dan masyarakat secara keseluruhan sebagai pribadi-pribadi yang tidak memiliki otonomi dan kebebasan moral, pribadi-pribadi pengecut, kekanak-kanakan, manja dan vulnerable. Apakah karakteristik kepribadian seperti ini yang hendak dicapai bangsa kita?

Alih-alih mengatur pornografi dan pornoaksi, mengapa kita tidak belajar menjadi pribadi-pribadi yang berprinsip, otonom secara moral, bebas dan bertanggung jawab? Pendidikan yang baik dan benar-termasuk pendidikan agama dan etika- seharusnya menjadi pendidikan yang membebaskan, yang mampu membentuk moral agent yang memiliki prinsip-prinsip moral dasar yang memadai sehingga dapat berperilaku etis kapan dan di manapun juga, termasuk ketika tidak ada larangan terhadap pornografi dan pornoaksi.

Penulis adalah pengajar etika di Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Jakarta


Last modified: 5/8/06