[JAKARTA] Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin harus bertanggungjawab atas kabur Gunawan Santoso, terpidana mati kasus pembunuhan Dirut PT Assaba Budi Hari Angsono, dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (5/5). Hamid Awaludin jangan menutupi kesalahan dengan membuat cerita mistik mengenai kaburnya Gunawan.
"Salah satu bentuk pertanggungjawaban Hamid adalah memproses Kepala LP Narkotika dan anak buahnya secara pidana (hukum). "Selain mereka diproses secara administratif, juga harus secara pidana," kata aktivis LBH Jakarta, Hermawanto kepada Pembaruan, Minggu (7/5).
Hermawanto mengatakan seperti itu ketika diminta komentarnya mengenai cerita Hamid Awaludin kepada wartawan sesaat seusai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di LP Cipinang, Minggu (7/5), sebagaimana dilansir detik.com. Dalam melakukan sidak itu, Hamid didampingi Kepala LP Cipinang, Wawan Suwandi. Dalam sidak itu wartawan tidak diperbolehkan ikut masuk ke dalam LP.
Hamid mengatakan, ia sempat melihat kamar yang ditempati Gunawan Santoso selama ini, yang penuh dengan kotoran kucing. Selama Gunawan di LP itu, kata Hamid, Gunawan memelihara 10 ekor kucing, dan kucing-kucing itu dibiarkan Gunawan tidur bersamanya bahkan membuang kotoran di kamarnya. Hamid dan petugas LP tidak tahu, mengapa Gunawan seperti itu.
Menurut Hermawanto, Hamid menceritakan seperti itu sengaja dibuat untuk melindungi kesalahan anak buahnya dan kesalahan Hamid sendiri, yang lalai dan bahkan menerima suap dari Gunawan. "Sudahlah, Hamid jangan membodohi masyarakat. Saya menyangsikan kamar Gunawan penuh kotoran kucing. Kalau itu benar, mengapa wartawan tidak diperkenankan masuk untuk melihat kamar tersebut ?" kata dia.
Hermawanto mengatakan, kalau Hamid tidak tegas terhadap anak buahnya terkait kasus tersebut, maka kasus yang sama akan kembali terjadi di masa datang.
Gunawan Santosa sudah berkali-kali berupaya kabur. Pertama kali ia berhasil kabur dari lapas Kuningan, Jawa Barat, tahun 2003. Ia dihukum karena kasus penggelapan uang perusahaan senilai Rp 40 miliar.
Pada Jumat (5/5) Gunawan kabur dengan mudahnya melenggang keluar dari selnya di LP Cipinang setelah melewati delapan pintu. Sebanyak 18 petugas yang berjaga pada malam itu mengaku tidak mengetahui lolosnya Gunawan.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P Eva Kusuma Sundari mengatakan, kaburnya Gunawan Santosa, adalah akibat tidak adanya political will dari pemimpin negara, untuk serius menegakkan hukum.
Sistem tebang pilih dalam proses penegakkan hukum yang terjadi sekarang ini, memperlihatkan dengan jelas, proses hukum cuma terkait persoalan kepentingan pemimpin, bukan demi penegakkan hukum.
Struktural karena aparatur negara tidak memiliki integritas, dan moral. Kultural karena praktek-praktek kolusi dalam proses hukum telah ditoleransi. Itu, menurutnya, disebabkan tidak adanya political will dalam upaya penegakkan hukum yang sesungguhnya.
Bagaimana proses penegakkan hukum yang ada saat ini, bisa dinilai dengan dilakukannya sistem tebang pilih. Bahwa proses hukum, hanya menjadi alat untuk memperkuat posisi penguasa, belum lagi bertujuan penegakkan hukum yang sesungguhnya.
Sementara itu Lukman Hakim, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP), Senin pagi, mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegur Hamid Awaludin. Disebutnya, Yudhoyono harus memberi perhatian khusus, agar kejadian serupa tidak terus terulang.
Sementara itu, Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Anton Bachrul Alam mengatakan kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (5/5), Polri telah menginstruksikan seluruh Polda di Indonesia untuk menangkap Gunawan. "Polri telah menginstruksikan seluruh Polda di Indonesia supaya segera menangkap Gunawan yang kabur dari LP Cipinang," kata Anton. [B-14/E-8]