[TANGERANG] Lilis Lindawati (36), korban penerapan Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran di Kota Tangerang, menggugat Wali Kota Tangerang, Wahidin Halim sebesar Rp 500 juta karena telah mencemarkan nama baiknya.
Selain wali kota, Lilis juga melaporkan hakim yang mengadilinya dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) 28 Februari lalu, ke Komisi Yudisial dan melaporkan aparat Dinas Tramtib yang menangkapnya ke kepolisian.
Yan Apul, kuasa hukum Lilis kepada Pembaruan, Senin (8/6) pagi mengatakan, gugatan untuk wali kota sudah didaftarkan ke PN Tangerang sepekan lalu, termasuk laporan ke Komisi Yudisial dan kepolisian.
Menurut Yan Apul, Lilis merasa nama baik dia dan keluarganya tercemar karena dituduh pelacur. Akibatnya, dia merasa tidak nyaman.
Yan mengatakan, tidak adil kalau mengaitkan Lilis, yang pernah disebut-sebut sebagai mantan pekerja seks komersial (PSK).
"Ketika dia ditangkap, dia bukan PSK. Tidak adil kalau dia disebut-sebut sebagai PSK," kata Yan. Pengacara senior itu juga mengatakan, berdasarkan pengakuan Lilis, korban yang ditangkap bersama sejumlah perempuan lainnya, juga sempat difoto hanya dengan berpakaian tank top, padahal sebelumnya dia menggunakan jaket ketika diinterograsi di kantor Dinas Tramtib.
Pihaknya juga melaporkan hakim B Sinurat ke Komisi Yudisial karena menghakimi Lilis dengan sewenang-wenang, tanpa didampingi kuasa hukum dan dengan pasal yang tidak kena dengan perbuatan korban.
Sedangkan Dinas Tramtib, kata Yan Apul, juga telah menyalahi prosedur, karena saat ditangkap Lilis bukanlah pelacur, seperti yang dituduhkan.
"Klien saya telah dirugikan secara moral dan material karena nama baiknya sudah tercemar," ujar Yan Apul.
Untuk menangani kasus ini, Yan mengatakan, telah minta bantuan keamanan untuk Lilis kepada kepolisian dan Koalisi Perlindungan Perempuan karena yang digugat adalah bukan orang sembarangan.
"Termasuk juga ke wartawan, tolonglah dibantu memantau kasus ini. Bisa-bisa saya terpojok karena sidangnya di Tangerang," kata Yan, yang selama ini memang lebih banyak berkiprah di wilayah Jakarta.
Malu
Lilis sendiri mengaku, melakukan gugatan dan langkah hukum karena malu dicap sebagai pelacur. Kepada wartawan, Minggu (7/5) di rumahnya, Lilis mengatakan siap menghadapi segala kemungkinan yang akan terjadi.
Lilis mengaku, gugatan dilakukan setelah dia mendapat dukungan keluarga. Ibu dua anak ini juga mengaku, jika gugatan dan laporannya itu bukan untuk kepentingan pribadi, tapi untuk mengingatkan jangan sampai kejadian seperti yang dialaminya terulang kembali.
Upaya hukum yang ditempuh Lilis didukung oleh suaminya Kustoyo (41), seorang guru di SDN 5 Grendeng Karawaci, Kota Tangerang.
Menurut Kustoyo, upaya hukum ini untuk mengembalikan harga diri dan nama baik keluarga. Sebagai pegawai negeri sipil, Kustoyo sadar, langkahnya ini akan berisiko, apalagi yang dia gugat adalah atasannya sendiri, Wali Kota Tangerang. "Saya siap menghadapi risiko terburuk sekalipun," kata Kustoyo.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang melalui Kabag Humas, Syaiful Rohman kepada Pembaruan Senin pagi mengatakan, silahkah saja Lilis menggugat secara hukum. "Itu hak dia sebagai warga negara," kata wali kota. Namun, kata wali kota, harus diingat pula, dalam proses penangkapan hingga ke persidangan Lilis, selalu memberikan jawaban berbelit dan berubah-ubah.
Semula saat ditangkap, dia mengaku sebagai tukang cuci. Saat disinggung penampilannya, dia mengaku sebagai pegawai Restoran Lembur Kuring. Tetapi setelah di cek oleh aparat Tramtib, tidak ada nama Lilis dalam daftar pegawai restoran tersebut. "Dia sendiri memberikan jawaban berbeda-beda termasuk di depan hakim," ujar wali kota.
Seperti pernah diberitakan Pembaruan, Lilis ditangkap petugas Tramtib Kota Tangerang dalam operasi dalam rangkap penerapan Perda No 8 tahun 2005, Senin, (27/1) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat ditangkap, Lilis berada di pinggir jalan seorang diri di pertigaan Pos Gerendeng.
Petugas yang menangkapnya kemudian membawanya ke pos Tramtib dan besoknya disidang tipiring bersamaan dengan pe- rayaan HUT Kota Tangerang di plaza kantor pusat Pemerintahan Kota Tangerang.
Majelis hakim yang mengadili perkara itu, kemudian menghukum Lilis dengan hukuman penjara selama tiga hari dan membayar denda Rp 300.000. [132]