SUARA PEMBARUAN DAILY

Rencana Kenaikan Pajak Menjadi Maksimal 75 Persen Ancam Bisnis Hiburan

Dunia seni dan hiburan semakin dihadapkan pada dilema yang sulit. Era reformasi yang selama ini mengaungkan kebebasan dari pengekangan, ternyata membawa dampak sebaliknya. Belum lagi ancaman dan pembatasan atas karya seni dan hiburan kini marak terjadi dengan mengatasnamakan Rancangan Undang Undang (RUU) Pornografi dan Pornoaksi usai, ada masalah baru menghadang. Kini, pemerintah mengusulkan akan menaikan pajak hiburan hingga 75 persen. Para promotor menjerit, para artis menangis.

Pemerintah baru-baru ini telah membuat RUU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan amandemen atas UU Nomor 34 tahun 2000. Dalam RUU itu diusulkan kenaikan batas atas tarif pajak untuk sembilan jenis jasa hiburan dari 15 persen menjadi 75 persen terhadap harga jualnya. Sejumlah pengusaha di bidang hiburan mengaku sangat keberatan dengan usulan ini.

"Kenaikan itu tinggi sekali. Kalau begini kegiatan konser musik baik lokal maupun internasional bakal hancur," ucap Adrie Subono Promotor musik dari Javamusikindo saat dihubungi Pembaruan di Jakarta, Sabtu (7/5) siang.

Menurutnya, angka 75 persen itu tidak realistis, mengingat bahwa dunia hiburan di Indonesia sangat tergantung pada kondisi pendapatan masyarakat.

Komentar serupa juga disampaikan Rini Noor, promotor musik dari Nepathya Production. Bahkan menurut Rini, tidak bakal ada penonton dan promotor yagn sanggup membayar pajak itu.

Biasanya dalam kegiatan pertunjukan, selain pajak untuk harga penjualan tiket, promotor maupun penyelenggara kegiatan juga dibebani oleh biaya lain seperti pajak pendapatan terhadap artis asing dan pajak atas impor alat-alat produksi. Jadi beban yang dibayar semakin berlipar ganda.

Ancaman dari kenaikan tarif itu sebenarnya akan lebih dirasakan pekerja hiburan lokal seperti musisi, dan pekerja film. Dengan kondisi industri musik yang tengah lesu dan salah satunya akibat maraknya pembajakan, musisi biasaya lebih banyak mendongkrak penghasilan lewat konser-konser di daerah. Jika ini diberlakukan maka promotor bakal takut mengadakan konser.

Kondisi mengenaskan juga menimpat produser film nasional. Selama ini biaya produksi menjadi sangat besar akibat adanya pajak impor yang dikenakan terhadap alat-alat produksi. Kini mereka pun bakal terhimpit jika pajak tontonan naik. Karena itu artinya akan mempengaruhi jumlah penonton film.

Sebagai perbandingan, di Singapura pajak untuk hiburan hanya lima persen. Sementara di Indonesia tarif pajak hiburan maksimal 35 persen. Bahkan tarif pajak itu selalu dibayarkan terlebih dahulu.

Alasan kenaikan tersebut dilakukan untuk memberikan peluang kepada pemerintah daerah yang menginginkan pembatasan terhadap sembilan jasa hiburan tersebut. "Tarif ini dimaksudkan untuk hiburan yang hanya dikonsumsi orang kaya atau untuk hiburan yang karena sesuatu hal ingin dibatasi konsumsinya," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah, Departemen Dalam Negeri, Daeng M Nazier, beberapa waktu lalu.

Dalam RUU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah itu disebutkan sembilan jenis hiburan yang dapat dikenai tarif maksimal adalah permainan ketangkasan, diskotek, bar, kelab malam, karaoke, mandi uap, panti pijat, pergelaran busana, serta kontes kecantikan. Sedang di luar dari itu pemerintah daerah menerapkan aturan lama yakni maksimal 35 persen. [W-10]


Last modified: 5/8/06