[JAKARTA] Unjuk rasa buruh dan penolakan revisi UU 13/2003 terlihat lebih menonjol dibandingkan dengan masalah-masalah lain yang seharusnya segera diselesaikan untuk mengatasi kemandekan pertumbuhan ekonomi.
Macetnya investasi bukan karena semata-mata masalah buruh. Ada pandangan seolah-olah ekonomi Indonesia akan ambruk akibat ulah buruh.
Padahal, beraneka masalah dari birokrasi berbelit, kurangnya infrastruktur, peraturan perpajakan, korupsi, ketidakpastian hukum dan tidak stabilnya kebijakan ekonomi dan politik, justru lebih menghambat arus investasi ke sini.
Demikian kesimpulan Wakil Presiden Kongres Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Khoril Anam kepada pers, Sabtu (6/5).
Kalangan DPR menanggapi soal revisi UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan secara beragam. Yang satu bilang akan menolak membahas usulan revisi tersebut. Tetapi yang lain menyatakan itu bukan pendapat DPR, melainkan pribadi anggota DPR.
Di sisi lain, pernyataan pengusaha yang akan menuntut ganti rugi terhadap buruh yang berunjuk rasa, juga merupakan tantanganbaru bagi buruh. "Ini justru akan memperburuk situasi," tukasnya.
Sementara pemerintah menanggapi akan tetap merevisi UU tersebut berdasarkan hasil kajian perguruan tinggi yang ditunjuk. Sementara itu perguruan tinggi masih enggan berkomentar. Ada kalangan yang khawatir kajian perguruan tinggi merupakan "pesanan" atau "betul-betul ilmiah".
Biaya tenaga kerja (labour cost) yang masih rendah dibandingkan production cost (biaya produksi) di tengah keadaan ekonomi biaya tinggi (high cost economy) merupakan keprihatinan bagi buruh.
Seharusnya biaya-biaya yang tidak produktif seperti biaya siluman (invisible cost) dihapus karena mengakibatkan rendahnya upah buruh. Para buruh umumnya ingin bekerja seumur hidup. Oleh karena itu, harus dihindarkan PHK.
Diharapkan kajian perguruan tinggi bisa menjawab isu sentral dari UU 13/2003 seperti mekanisme perundingan upah dan penentuan upah minimum, sistem pengupahan dan daya saing, pengembangan sumber daya untuk peningkatan produktivitas dan kesejahteraan buruh, penghapusan biaya tinggi, tanggung jawab sosial perusahaan, tenaga kerja dari luar (outsourcing) yang dilegalkan, pembangunan hubungan industrial yang baik dan layak. [R-6]