SUARA PEMBARUAN DAILY

Setiap TKI Harus Punya KTKLN

[JAKARTA] Untuk memotong jalur birokrasi yang panjang dan berbelit dalam proses pemberangkatan tenaga kerja Indonesia (TKI), maka calon TKI yang lulus pelatihan dan pemeriksaan kesehatan sebaiknya memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).

KTKLN merupakan amanat UU No. 39/2004 tentang pembinaan dan perlindungan TKI. Untuk itu, pengadaannya harus segera direalisasi. KTKLN akan berisi jati diri TKI yang berguna untuk proses persiapan pemberangkatan TKI, selama bekerja dan kembali lagi di Indonesia.

KTKLN yang prosesnya menggunakan teknologi canggih akan menghapuskan rekomendasi dari Depnaker seperti yang diminta oleh Presiden beberapa waktu lalu.

Ketua Umum Apjati (Asosiasi Perusahaan Jasa TKI) Husein Alaydrus kepada Pembaruan, pada Sabtu (6/5) berharap, dengan KTKLN diharapkan keberadaan TKI dapat terpantau dan lebih terlindungi.

Data di KTKLN bisa diakses secara on line oleh semua pihak yang terkait dengan kegiatan TKI dan prosesnya bisa lebih cepat. TKI tidak perlu hadir kecuali pada tahap tertentu TKI harus datang sendiri seperti untuk pemeriksaan kesehatan, uji keterampilan, tanda tangan dan pembuatan foto.

Mekanisme KTKLN juga diharapkan mampu menghilangkan pungutan liar. Sayangnya, walaupun diamanatkan oleh UU 39/2004, tetapi pembuatan KTKLN sampai saat ini belum dilaksanakan.

Apjati, kata Husein Alaydrus, sudah memaparkan hal tersebut kepada pihak-pihak terkait termasuk Depnakertrans. "Tampaknya ada pihak-pihak tertentu yang belum rela dilakukannnya reformasi dalam proses persiapan, pembinaan dan perlindungan TKI. Ada yang merasa kehilangan," katanya.

Pembentukan KTKLN memang tidak mudah karena hal tersebut merupakan bentuk reformasi pemberangkatan, pembinaan dan perlindungan TKI. Termasuk untuk menghilangkan rekomendasi dari Depnakertrans khususnya untuk TKI yang berkualifikasi terampil dan berangkat sendiri tanpa melalui proses PJTKI. [R-6]


Last modified: 5/8/06