Oleh M Hasibullah Satrawi
ancangan Undang-undang (RUU) Antipornografi dan Pornoaksi (APP) terus menjadi perdebatan panas. Hampir seluruh elemen masyarakat (mulai dari tokoh masyarakat, agamawan, artis, peneliti, LSM, parpol, bahkan anggota dewan) terbawa arus pro-kontra RUU APP ini.
Perdebatan RUU APP di atas perlu mendapatkan perhatian bersama. Setidaknya karena, pertama, RUU APP terkait erat dengan perjalanan bangsa ke depan. Kedua, kontroversi RUU APP telah mengancam keutuhan Indonesia. Masyarakat Bali, contohnya, mengancam akan memisahkan diri dari Indonesia (bila RUU APP disahkan). Kalangan yang pro pun tak mau kalah. Mereka mengerahkan massa besar-besaran untuk melawan aksi sebagian yang menolak RUU APP itu.
Satu hal yang, hemat saya, cukup aneh dan mencemaskan. Mengapa lembaga DPR harus menjadi arena "pertarungan" dalam masalah pornografi dan pornoaksi?
Sulit dipahami bila lembaga seperti DPR merancang UU menyangkut satu permasalahan "yang tak terancang" seperti pornografi dan pornoaksi. Seseorang, atau kelompok tertentu, bisa menganggap gerakan atau gambar tertentu sebagai pornografi atau pornokasi. Namun gerakan dan gambar yang sama, di waktu yang sama, tak dianggap sebagai pornografi dan pornoaksi oleh kelompok yang lain. Bahkan, terdapat sebagian yang menjadikan gambar dan gerakan "yang dianggap" porno itu sebagai mata pencarian nafkahnya.
Lebih jauh lagi, keterlibatan DPR dalam masalah pornografi dan pornoaksi patut dicemaskan. Anggota dewan kita seakan tidak bisa membedakan; mana urusan publik dan mana urusan prifat; mana yang relatif dan yang objektif di mata hukum; mana yang menjadi otoritas DPR, dan otoritas Tuhan.
Bahwa pornografi dan pornoaksi terkait erat dengan moralitas bangsa, sudah seharusnya menjadi kesadaran bersama anak bangsa. Bahwa pornografi dan pornoaksi tak sesuai dengan norma agama, siapa pun tak dapat membantah hal ini. Namun relativitas pornografi dan pornoaksi jauh lebih tak terbantahkan. DPR, ormas keagamaan, ulama, atau bahkan agama tak mampu menahan laju relativitas rasa-kemudian menjadi perbuatan-ngeres ini.
Relativitas tersebut membuat seseorang bisa "mati rasa", di mana pun dan dalam keadaan apa pun. Agama biasanya memasukkan "sosok suci" seperti di atas sebagai insan pilihan. Nabi Yusuf, contohnya, disinyalir tidak tergoda dengan Zulaikha (istri raja waktu itu) yang sudah "menyajikan" semuanya kepada Yusuf. Sebaliknya, insan pilihan Tuhan ini meninggalkan Zulaikha dengan semua "angannya".
Sebaliknya, relativitas di atas dapat membuat seseorang merasakan ngeres, di mana pun, dalam keadaan apa pun, melihat apa pun dan memegang apa pun. Oleh karenanya, agama menyerahkan ukuran ngeres-kemudian dosa-tidaknya-kepada yang bersangkutan. Hanya Tuhan dan yang bersangkutan yang tahu pasti rasa ngeres ini. Oleh karenanya, DPR sebagai lembaga rakyat harus dengan tegas memisahkan antara wilayah publik dan wilayah privat.
Perjuangan DPR harus selaras dengan kemaslahatan masyarakat. Baik yang mayoritas maupun minoritas. Dengan kata lain, masyarakat yang selama ini merasa terusik dengan gerakan dan gambar yang dianggap porno, contohnya, harus merasakan kemaslahatan kebijakan DPR. Sebagaimana kalangan, yang oleh sebagian dianggap berbuat porno harus merasakan kemasalahatan yang sama.
Untuk menjembatani dua pandangan dan keadaan yang berbeda di atas, DPR bisa merumuskan kebijakan yang "menyelesaikan" dan "memberdayakan". Kebijakan bersifat "menyelesaikan" untuk kemaslahatan mereka yang menganggap gambar dan gerakan tertentu sebagai porno. Tentunya dengan cara melakukan pemilahan dalam bentuk lokalisir. Adapun kebijakan yang bersifat "memberdayakan" untuk menjaga kemaslahatan mereka-yang diakui atau tidak-sangat tergantung dengan gambar dan gerakan yang dianggap porno itu. Yaitu dengan memperbanyak lahan perkerjaan dan membantu kebutuhan mereka secara ekonomis.
Bangsa yang Lemah
Hemat saya, kontroversi RUU APP yang bergulir panas saat ini menampakkan problem kebangsaan yang sangat serius, yaitu menyangkut kelemahan bangsa. Secara psikologis, bangsa yang lemah terlihat jelas dari tiga hal berikut. Pertama, selalu merasa terancam. Kondisi yang lemah telah menampakkan "yang lain" sebagai kekuatan adidaya yang penuh ancaman. Baik "yang lain" dalam arti budaya, tradisi atau fenomena kemodernan. Dan dalam banyak kasus, kehancuran suatu bangsa atau peradaban lebih disebabkan oleh kerapuhan internal ketimbang karena kekuatan pihak luar. Faktor eksternal hanyalah sebagai "tombol kehancuran" bagi keadaan internal yang sudah rapuh-lumpuh.
Kedua, menyalahkan pihak luar. Seorang yang lemah selalu mencari "yang lain" untuk dijadikan penutup kelemahan dirinya. Termasuk dengan cara menampakkan "yang lain" sebagai keburukan (menyalahkan) dan menutup kekurangannya dengan olesan yang menampakkan kecantikan.
Ketiga, takut terhadap perubahan. Sebuah perubahan tak dapat dihndari dalam kehidupan. Karena perubahan merupakan anak tangga kehidupan untuk mencapai puncak kematangan dan kesempurnaan. Perubahan selalu diawali dengan reformasi, atau bahkan revolusi. Sedangkan reformasi menunjukkan adanya kekurangan diri dan keinginan untuk memperbaiki dengan melakukan otokritik.
Kelemahan seperti di atas membuat suatu bangsa selalu curiga. Bukan hanya terhadap "yang lain", namun juga tehadap diri sendiri. Bagian-bagian dirinya (seperti budaya lokal) tak lagi dikenali dengan baik. Hingga bagian itu dianggap dan tampak sebagai "yang lain".
Hemat saya, kelemahan bangsa di atas bisa "disulam" dengan pembenahan internal. Baik pembenahan menyangkut visi kebangsaan dan paham keagamaan yang progresif. Visi kebangsaan menyangkut pluralitas dan inklusivitas sebagaimana tercermin dalam Pancasila harus diteguhkan kembali.
Penulis adalah peneliti di P3M Jakarta