[JAYAPURA] Kasus penambangan liar galian C di Kawasan Cagar Alam Batanta Barat Kabupaten Raja Ampat, Irian Jaya Barat (Irjabar) kembali menjadi sorotan masyarakat luas. Kasus ini kembali menghangat setelah munculnya sinyalemen bakal dibekukan karena diduga adanya setoran kepada aparat penegak hukum sebesar Rp 10 milliar sebagai ongkos untuk membebaskan para tersangka dari jeratan hukum.
Kepala Satuan Tindak Pidana Tertentu (Kasat Tipiter) Kepolisian Daerah (Polda) Papua, Komisaris Polisi Michael Rudolf yang dikonfirmasi mengakui telah mendengar isu tentang dana Rp 10 milliar tersebut. Bahkan isu yang beredar jumlahnya bukan cuma Rp 10 milliar tetapi sudah mencapai Rp 50 milliar.
Menanggapi sinyalemen itu, Kasat Tipiter dengan tegas mengatakan kasus ini muncul ke permukaan atas kerja keras aparat Kepolisian dan sudah menjadi kasus nasional serta prioritas bagi Polda Papua dibawa kepemimpinan Kapolda Papua Irjen Pol Drs Tommy Jacobus untuk diproses hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku. "Bagi Polri, tidak ada istilah membekukan atau mempeti-es-kan kasus ini.
"Jangan-kan 10 milliar, kalau ada Rp 10 saja penyidik terima, saya siap mundur," tegas Kasat ketika dihubungi pertelepon , Selasa (25/4)pagi di Jayapura, Papua.
Dikatakan, jika dikaji secara mendasar, sesungguhnya kasus tersebut tidak terlalu sulit untuk menjerat para tersangka sampai ke meja hijau dan divonis. Karena fakta dan data sangat lengkap. Para tersangka sudah jelas-jelas melanggar Pasal 19 ayat (1) dari UU No. 5 / 1999 yakni larangan terhadap adanya aktivitas apapun juga yang dapat menimbulkan suatu akibat tertentu terhadap keutuhan kawasan cagar alam, dengan tanpa memberikan pengecualian bagi pihak yang kemungkinan memiliki ijin tertentu. Terkecuali untuk kepentingan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan serta kegiatan lainnya guna menunjang budaya, sebagaimana diatur Pasal 17 ayat (1) UU No. 5/1999. Apalagi barang bukti serta dampak yang ditimbulkan didalam cagar alam tersebut sudah ada. Seperti alat berat dan kerusakan lingkungan.
Menurut Kasat Tipiter Polda Papua, bila dibandingkan dengan kasus illegal logging yang cukup rumit saja, kasusnya bisa begitu cepat diproses. Tetapi, kasus illegal meaning (penambangan liar) jelas, penanganannya cukup lama. Kurang lebih 3 bulan lebih kasus ini hanya bolak balik dari Polisi ke Jaksa.
Seperti diketahui pada tanggal 7 April lalu, pihak Kejaksaan Tinggi Papua untuk kedua kalinya mengembalikan berkas perkara tersangka Hengky Pattawala Cs yang disangka melanggar Pasal 19 ayat (1) jo. Pasal 40 ayat (1) UU RI No. 5/1999 tentang KSDA jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP untuk dilengkapi lagi oleh Kepolisian dengan alasan yang sama, bahwa unsur 'dengan sengaja' dari pasal yang disangkakan itu belum terpenuhi, sehingga kepada para tersangka tak dapat diminta pertanggung-jawaban secara hukum. " Kok bertele-tele ya... jelas bahwa kasus ini tidak akan dibekukan,"tegas Kasat Tipiter .
Tiga tersangka dalam kasus ini yakni Hengky Pattawala (Direktur Utama PT.Tiberhias Mulia Abadi / PT TMA - Sorong), Yohanis Chandra (Direktur I - PT.TMA), dan Yoes Anggara Gunawan (Direktur II - PT TMA),
Kepentingan Sendiri
Sementara itu praktisi lingkungan, Ir Beny Saroy menegaskan aparat penegak hukum tidak main-main dengan kasus tersebut. Karena dampaknya akan sangat dirasakan masyarakat kecil.
Untuk itu Saroy meminta agar dalam penanganan kasus-kasus kerusakan lingkungan tidak usah bermain kucing-kucingan. "Jangan ada yang menggunakan masalah seperti ini untuk kepentingan sendiri. Apakah mau daerah ini rusak dan terjadi bencana seperti yang kini sedang terjadi di mana-mana,"ungkap Saroy yang juga Kepala Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Papua.
Menurutnya, komitmen penegakan hukum hendaknya benar-benar dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen. "Jangan lagi ada kasus yang dipeti-eskan atau sengaja dipendam dan kemudian hilang tanpa kabar," tandasnya.[GAB/W-8]