[JAKARTA] Kasus korupsi pengalihan dana anak perusahaan PT Pertamina yakni Pertamina Energy Trading Limited (Petral) yang merugikan negara sebesar US$ 8 juta seharusnya diuji lebih dulu di Singapura, sebelum disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Jaksa penuntut umum telah salah menerapkan ketentuan Pasal 5 ayat 1 ke-2e KUHP. Seharusnya sebelum terdakwa diajukan ke persidangan, perbuatan terdakwa diuji dulu secara in concreto. Apakah perbuatan itu di negara tempat terjadinya tindak pidana yakni Singapura, merupakan tindak pidana yang dapat dihukum?" ujar Hamonangan Sinurat, kuasa hukum Zainul Ariefien, kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/4).
Zainul Arifien adalah Vice President and Administration Petral yang berkedudukan di Hong Kong, dia menjadi terdakwa dalam kasus korupsi Petral. Terdakwa lainnya, Direktur Utama Aceasia, Dedy Budhiman Garna disidangkan dalam berkas perkara terpisah. Menurut Sinurat, ternyata penyidik atau penuntut umum tidak pernah melakukan pemeriksaan dan pe- ngujian di Singapura soal kasus itu. Karena itu, lanjut dia, ketentuan Pasal 5 ayat (1) ke-2e KUHP yang digunakan jaksa sebagai ketentuan umum atas tindak pidana korupsi tidak benar.
Dijelaskan, dalam pasal sebelumnya, Pasal 5 ayat 1 ke-1e KUHP, lebih menekankan kepada perbuatan yang dilakukan WNI di luar negeri yang dapat mengacau, merongrong keberadaan negara serta simbol-simbolnya. [Y-4]