SUARA PEMBARUAN DAILY

Perpanjangan AMM Bukan Buka Peluang Intervensi Asing

[JAKARTA] Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Sofyan Djalil, menyatakan perpanjangan masa tugas Aceh Monitoring Mission (AMM) merupakan hal positif. Bila diperpanjang, Pemerintah Indonesia harus menyampaikan permintaan dengan surat resmi pada Uni Eropa.

"Kalau tidak ada ruginya, kenapa tidak," ujarnya, Senin (24/4) di DPR. Menurut Sofyan, keberadaan AMM sangat baik untuk proses perdamaian di Aceh. Direncanakan, seperti dikatakan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Minggu (23/4), masa tugas AMM bakal diperpanjang 2 bulan, hingga selesainya pembahasan RUU PA, dan Pilkada di Aceh.

Dikatakan Sofyan, keputusan perpanjangan masa tugas AMM sendiri ada di UE, yang harus didahului adanya permintaan dari Pemerintah Indonesia melalui surat resmi Pemerintah Indonesia untuk meminta perpanjangan itu. Sofyan menyangkal perpanjangan itu bakal membuka peluang intervensi lebih jauh pihak asing. "Paling penting, jangan sampai tidak ada batasnya," kata dia.

Hal yang sama juga dikatakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Pemerintahan Aceh (PA) Ferry Mursyidan Baldan, dari Fraksi Partai Golkar (FPG). Ditambahkan Ferry, peran AMM penting dalam rangka membangun kepercayaan.

Pendapat itu juga dinyatakan Ketua DPR Agung Laksono, yang menyebut tidak ada masalah dengan perpanjangan masa tugas itu. Meski begitu, Agung menyebut tak setuju bila AMM dijadikan pengawas Pilkada. "Tidak perlu, kan ada KPUD," ujarnya.

Menurut dia, perpanjangan masa tugas itu sendiri sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara pemerintah dengan GAM. Hanya perpanjangan itu, kata Agung, jangan sampai membuat adanya ketergantungan pada pihak asing. Oleh karena itu, kata dia, perpajangan masa tugas itu cukup sekali lagi saja.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) Soetardjo Soerjogoeritno, menyatakan kecewa dengan rencana perpanjangan itu. Dia menilai perpanjangan masa tugas AMM itu sama dengan membiarkan terus terjadinya campur tangan asing. [B-14]


Last modified: 25/4/06