[JAKARAT] Secara bertahap pembantu rumah tangga (PRT) berusia kurang dari 15 tahun akan dihapuskan. Pasalnya, mempekerjakan anak-anak itu bertentangan dengan program wajib belajar 9 tahun dan ketentuan mengenai batas usia minimum untuk bekerja di Indonesia.
Di samping itu, instrumen internasional, yakni konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) Nomor 138 menyebutkan anak-anak kurang dari 15 tahun tidak boleh dipekerjakan dan pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvensi itu.
Menurut Wakil Direktur ILO untuk Indonesia Peter Rademaker dalam peluncuran Panduan Kebijakan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Anak di Jakarta, baru-baru ini, salah satu upaya menghapuskan PRT berusia kurang dari 15 tahun adalah melalui kerja sama dengan Asosiasi Penyalur Pekerja Rumah Tangga Seluruh Indonesia.
Penyalur PRT yang tergabung dalam asosiasi ini tidak menerima pembantu berusia kurang dari 15 tahun. Berdasarkan survei ILO tahun 2003, diperkirakan ada 2,6 juta PRT di Indonesia. Dari jumlah itu, sekitar 700.000 adalah PRT yang berusia kurang dari 18 tahun. Angka ini melebihi jumlah yang diperkirakan Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2001, yang hanya berkisar 150.000.
"Banyak masalah muncul berkaitan dengan pekerja rumah tangga, khususnya yang dihadapi PRT di bawah 18 tahun di tempat kerja. Banyak di antaranya tidak memperoleh hak dasar sebagai pekerja dan mereka tidak mempunyai akses untuk mendapat pendidikan dan mengembangkan diri. Terkadang mereka harus melakukan pekerjaan berat dalam kondisi tereksploitasi,'' tutur Peter.
Sementara Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta Swasono mengatakan ketentuan yang terdapat pada Panduan Kebijakan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga tidak bersifat mengikat. Panduan itu merupakan rambu-rambu untuk penyalur PRT dan masyarakat sebagai pengguna jasa. [N-4]