SUARA PEMBARUAN DAILY

Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Memprihatinkan

[TARAKAN] Penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia masih memprihatinkan, terlihat dari sedikitnya kasus yang berhasil dimeja-hijaukan dari sejumlah kasus yang ada di masyarakat. Selain itu pengabaian peraturan tentang lingkungan hidup ini ditengarai menjadi penyebab terjadinya berbagai bencana ekologis di sejumlah daerah di Indonesia.

Hal itu diungkapkan oleh Deputi Kementerian Ling-kungan Hidup (KLH) Bidang Penaatan Lingkungan Hidup KLH, Hoetomo, Selasa (25/4) pagi, di sela-sela acara Pendidikan dan Latihan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, di Tarakan, Kalimantan Timur yang diselenggarakan hingga Jumat (28/4) nanti. Menurutnya kejahatan terhadap lingkungan itu akibatnya besar di belakang hari, sehingga petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) (PPNS) sudah seharusnya ditingkatkan wewenangnya.

"Apalagi jumlah PPNS KLH hanya 250 orang seluruh Indonesia, sementara jika 440 kabupaten yang ada di Indonesia butuh PPNS KLH, angka itu sangat tidak mencukupi,'' katanya.

Berkaitan dengan itu ujar Hoetomo, Kementerian Negara Lingkungan Hidup saat ini berupaya memperbaiki kekurangan dalam upaya penegakan hukum lingkungan hidup dengan memberikan wewenang tambahan kepada petugas PPNS Lingkungan Hidup agar bisa langsung menangkap dan menahan tersangka, seperti kewenangan yang dimiliki oleh petugas Dirjen Imigrasi dan Dirjen Bea Cukai. Menurutnya menambah wewenang PPNS, berdampak pada hal lain seperti harus melengkapi instrumen, anggaran dan sebagainya.

"Harus dipikirkan hal lain seperti bagaimana jika diperlengkapi dengan kewenangan membawa senjata dan bagaimana rumah tahanannya," jelas Hoetomo.

Kekurangan Data

Sebelumnya, Menteri Negara Lingkungan Hidup, Rachmat Witoelar, di sela-sela acara Pendidikan dan Latihan Penegakan Hukum Lingkungan, di Kota Tarakan Kalimantan Timur, Senin (24/4) mengakui, penegakan hukum bagi pelanggaran lingkungan masih memprihatinkan, karena hanya sedikit saja yang berhasil disidangkan.

"Kita kekurangan data, untuk bisa membawa banyak kasus ke meja hijau, jadi bukannya kita takut menangkap pelaku yang melanggar hukum lingkungan. Maka semua lapisan masyarakat diminta bantuannya untuk melaporkan kalau ada pelanggaran lingkungan,'' katanya .

Sulitnya penegakan hukum lingkungan juga, karena pelanggaran lingkungan sulit dan membutuhkan biaya yang besar dalam proses pembuktiannya secara hukum. Menurut Rachmat, ada wewenang yudikatif yang tidak bisa dicampuri oleh pemerintah. Hal ini membutuhkan persepsi yang sama di semua pihak, baik KLH, polisi, jaksa dan hakimnya sehingga diadakanlah diklat bagi jaksa, polisi, dan pejabat pengadilan, karena penegakan hukum lingkungan sangat terkait dengan mereka sebagai aparat penegak hukum.

Penguatan Daerah

Hoetomo juga menambahkan, selain membentuk persepsi yang sama untuk seluruh penegak hukum lingkungan di Indonesia, KLH juga berniat akan menguatkan upaya penegakan hukum di masing-masing daerah. Menurut Hoetomo, tidak seharusnya otonomi daerah dengan orientasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya membuat penegakan hukum lingkungan menjadi tak punya gigi.

"Justru karena daerah makin memikirkan wilayahnya sendiri dan akibat yang bakal ditimbulkan dari kerusakan lingkungan seharusnya daerah tak membiarkan hutannya misalnya dibabat untuk menambah PAD dari jual kayu,'' katanya.

Selama ini dinilai banyak daerah yang mengabaikan penegakan hukum lingkungan dan upaya pelestarian lingkungan karena dengan pertimbangan pendapatan daerahnya. Dikatakan, sumber daya alam memang boleh digunakan semaksimal mungkin untuk kemaslahatan orang banyak, tetapi tidak boleh melupakan dampak lingkungan yang akan terjadi. [K-11]


Last modified: 25/4/06