[JAKARTA] Pemerintah daerah provinsi mulai tahun ini akan menyusun laporan keuangan sendiri, dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, dalam sidang pertanggungjawaban penggunaan ABPD, BPK juga akan menyampaikan laporan hasil auditnya atas ABPD. Sebelumnya, pemerintah provinsi tidak wajib memberi laporan kepada BPK dan gubernur, tetapi hanya mempertanggungjawabkan penggunaan APBD di hadapan sidang paripurna DPRD.
Hal itu dijelaskan Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah (BAKD) Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Daeng M Nazier kepada wartawan di kantornya Jakarta, Senin (24/4).
"Semua daerah itu setiap akhir tahun nanti akan sibuk menyusun laporan akhir tahun kurang lebih tiga bulan untuk disampaikan ke BPK," ujarnya.
Daeng menjelaskan, selama ini, pemerintah provinsi tidak wajib diperiksa BPK dalam penggunaan APBD-nya. Tetapi mulai tahun ini, pemerintah provinsi membuat laporan per tiga bulan dan BPK mempunyai waktu untuk memeriksa selama dua bulan. Selain itu, pemerintah provinsi tidak boleh memberi laporan keuangan lebih dari enam bulan. Bahkan mulai Juni 2007, pemerintah provinsi akan pertanggungjawaban penggunaan APBD kepada DPRD dan pada saat yang sama BPK akan menyampaikan hasil audit atas penggunaan APBD di hadapan sidang DPRD yang sama.
"Kepala perwakilan BPK di setiap daerah akan menyampaikan (laporan keuangan) di depan DPRD. Makanya daerah dibantu mempersiapkan semua ini. Hal ini bukan pekerjaan kecil tapi pekerjaan raksasa yang besar sekali. Jadi, saya harus bekerja keras untuk menata ini semua," ujarnya. [A-21]