jian nasional (UN) bulan depan akan digelar di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia, sampai ke pelosok-pelosok daerah. Peserta UN tahun 2006 ini diperkirakan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) 5.000.000 siswa, dari jenjang SMP/Mts, SMA/MA dan SMK. Kegiatan berskala nasional ini wajib diikuti oleh semua sekolah, baik negeri maupun swasta.
Menurut rencana, ujian utama UN dilaksanakan minggu ketiga Mei. Sedangkan minggu keempat, khusus ujian susulan, bagi mereka yang alasannya bisa dipertanggungjawabkan, umpamanya sakit, namun harus ada surat sakit yang resmi dikeluarkan oleh dokter, termasuk mereka yang dilanda musibah.
Pelaksanaan UN hanya satu kali. Apabila siswa tidak lulus satu mata pelajaran, dan dinyatakan tetap tidak lulus, maka siswa tersebut diwajibkan mengulang tahun depan. Artinya tidak ada istilah ujian ulangan seperti yang dilakukan tahun lalu.
Tanpa memperdebatkan mengenai kurikulum, Depdiknas menetapkan, soal-soal UN tahun ini mengacu kurikulum 1994 dan 2004. Badan Standarisasi Nasional Pendidikan pun telah menyempurnakan berbagai kegiatan terkait UN tahun sebelumnya, termasuk penyusunan soal-soal ujian. Penyempurnaan ini dimulai dari jenjang paling rendah, di daerah, sampai ke tingkat yang lebih tinggi. Salah satu tujuan yang ingin dicapai adalah mengakomodasikan potensi daerah dalam upaya menemukan standar kompetensi kelulusan siswa secara merata pula.
Dalam tatanan ini diperlukan pengawasan atau kontrol kualitas pendidikan mulai dari penyelenggaraan pendidikan, seperti perencanaan, kegiatan belajar-mengajar, sampai pada sistem evaluasi di tingkat sekolah. Kontrol ini sangat diperlukan terutama bagi sekolah-sekolah yang tersebar di pelosok tanah air, supaya bisa dicapai angan-angan, standar kualitas yang sama di seluruh sekolah.
Karena itu, jangan lagi diperdebatkan perlu-tidaknya UN. Ini sudah jadi keputusan, tidak bisa dibatalkan dalam waktu singkat. Justru sekarang yang disorot, bagaimana pemikiran kedepan? Kualitas seperti apa yang diharapkan dalam keadaan persekolahan seperti sekarang? Apa mungkin? Boleh dan sah-sah saja standar kualitas nasional, tapi apakah sistem persekolahan kita sudah siap?
Kenyataan ke depan, seperti tahun- tahun sebelumnya, hasil UN pun bisa menggambarkan begitu besarnya perbedaan antarsekolah, antaranak dari sisi kualitas, dan terjadi kesenjangan nilai yang tidak mengenakkan bagi anak-anak didik ini.
Artinya, dari hasil UN tercermin soal mutu anak didik dan sekolah. Perbedaan mutu begitu mencolok antarsekolah dalam satu wilayah, antarsekolah dalam satu provinsi, maupun secara nasional.
Dengan hasil ini, sebaiknya standarisasi pun ditetapkan berdasarkan kategorisasi wilayah. Penetapan ini dimaksudkan bukan untuk membedakan atau meng- anaktirikan wilayah tertentu, tetapi semata pemetaan kualitas pendidikan dalam kaitan sasaran peningkatan mutu dengan angan-angan besar standar pendidikan secara nasional. Dalam kondisi ini, UN masih diperlukan dan diterapkan berdasarkan kategorisasi itu. Dan pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan, adil, dan trans-paran. UN yang diterapkan berdasarkan kategorisasi ini, harus berbasis sekolah.
Artinya pada kategori tertentu, sekolah menjadi tumpuan dan dipercaya menyelenggarakan ujian sekolah setara UN. Pelaksanaan ini berdasarkan standar yang sudah dicapai sekolah dalam koridor kategori itu. Kategori ini bersifat nasional. Bila terpenuhi, secara nasional mutu sekolah terjamin. Kriteria kelulusan, sama saja. Tidak seperti sekarang ditetapkan nasional, tetapi per wilayah atau per provinsi bahkan per kabupaten, sebab Depdiknas sudah memiliki alat ukur secara nasional.
Dengan demikian, tidak ada lagi kita bicara kesenjangan, ketidakadilan, maupun kecurangan dalam UN. Karena sekolah sudah dipercaya pemerintah dan masya- rakat untuk mencetak SDM berkualitas.