SUARA PEMBARUAN DAILY

Harga Obat Generik Akan Diturunkan

Obat generik [Dok Pembaruan]

[JAKARTA] Harga obat generik akan diturunkan berkisar 10 sampai 50 persen dari harga saat ini. Penurunan harga tersebut, menurut rencana, berlaku pada awal Mei mendatang.

Penurunan harga tersebut menyusul menguatnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Pasalnya, komponen terbesar dari harga obat adalah bahan baku yang umumnya masih diimpor, ungkap Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dalam kunjungannya ke redaksi Suara Pembaruan, di Jakarta,Rabu (5/4).

Saat ini, tuturnya, Tim Komite Obat Nasional yang di antaranya beranggotakan ahli farmakologi dan lembaga swadaya masyarakat sedang mengkaji seberapa besar penurunan harga tersebut. Penurunan harga, sambungnya, juga menyertakan Gabungan Perusahaan (GP) Farmasi untuk mendengar masukan dari kalangan pengusaha farmasi dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dia berpendapat, penurunan harga obat generik itu tidak akan merugikan atau membuat bangkrut perusahaan farmasi. Harga obat generik yang akan diturunkan itu mencakup harga obat generik berlogo (OGB) dan obat generik bermerek.

Dari struktur komponen harga, lanjutnya, bahan baku berperan besar, yakni berkisar delapan persen, sedangkan biaya promosi (seperti membiayai seminar para dokter) sekitar lima persen.

Sementara itu Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan Departemen Kesehatan Meinarwati mengatakan, instansinya sedang memetakan harga obat generik (OGB) dan generik bermerek secara proporsional. Untuk tahap sekarang, jelasnya, Departemen Kesehatan membahas harga eceran tertinggi (HET) obat. Ini terkait dengan peraturan Menteri Kesehatan tentang labelisasi harga obat.

Secara terpisah Sekretaris Jenderal GP Farmasi Syamsul Arifin, Kamis (6/4), mengakui, dia memang mendengar rencana Departemen Kesehatan menurunkan harga obat generik. Namun, sepengetahuannya GP Farmasi belum di-sertakan membahas penurunan harga itu. Bila pemerintah hendak mengatur harga obat, sambungnya, sebaiknya hal itu dilakukan untuk OGB dan obat esensial.

Dia berharap, bila hendak mengatur harga obat, Departemen Kesehatan jangan hanya mengintervensi dari sisi produsen semata. Pengguna obat dalam hal ini dokter yang meresepkan obat pun harus diintervensi. [N-4]


Last modified: 6/4/06