SUARA PEMBARUAN DAILY

Tidak Ada Dasar Hukum Irjabar Dapat Dana Otsus

[JAKARTA] Provinsi Irian Jaya Barat (Irjabar) sama sekali tidak memiliki hak untuk mendapat dana otonomi khusus (otsus) karena provinsi itu tidak didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (UU Otsus). Kalau pemerintah pusat mau supaya Provinsi Irjabar juga mendapat dana otsus, maka payung hukum keberadaan Irjbar harus dibuat terlebih dahulu dengan merevisi UU Otsus.

Pendapat itu dikemukakan pemerhati masalah Papua dari Perkumpulan Masyarakat Jakarta Peduli Papua (Pokja Papua) Amiruddin Al Rahab dan Frans Maniagasi yang dihubungi Pembaruan secara terpisah di Jakarta, Rabu (5/4) malam. Mereka dimintai tanggapan atas pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mohammad Ma'ruf sehari sebelumnya bahwa pemerintah daerah Papua dan Irjbar sebaiknya duduk bersama untuk membahas pembagian dana otsus bagi kedua provinsi tersebut (Pembaruan, 5/4).

Baik Amir maupun Frans menilai pernyataan Mendagri Mohammad Ma'ruf tersebut membuktikan bahwa dia tidak mengerti UU Otsus. Selama ini baik Mendagri Mohammad Ma'ruf dan Wapres Jusuf Kalla menegaskan bahwa Irjbar tidak berdasarkan UU Otsus dan hanya Papua yang didasarkan pada UU Otsus. Itu berarti bahwa, berdasarkan pasal 76 UU tersebut, Irjbar tidak berhak atas dana otsus.

Sebaliknya kalau sekarang pemerintah pusat mau supaya Irjabar juga mendapat dana otsus, maka UU Otsus itu harus direvisi terlebih dahulu. "Kalau dia tidak lakukan itu, dia mengingkari UU Otsus. Karena dalam UU Otsus yang berhak menerima dana Otsus hanyalah Provinsi Papua," ujar Amiruddin.

Tetapi bila pemerintah pusat juga tidak mau merevisi UU Otsus maka keuangan untuk Provinsi Irjabar harus diberlakukan sama dengan provinsi-provinsi lainnya di Indonesia. "Jadi kalau Irjabar itu berdasarkan Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004, maka dia harus diberlakukan seperti provinsi lain di Indonesia, termasuk dalam hal keuangan," imbuhnya.

Frans Maniagasi juga berpendapat sama. Saat ini, kata dia, Irjbar tidak memiliki dasar hukum keberadaannya sebagai sebuah provinsi, setelah Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pemekaran Papua dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Irjabar juga tidak berdasarkan UU Otsus. Bahkan salah besar dan bentuk manipulasi pemerintah pusat ketika Mendagri Mohammad Ma'ruf mengatakan bahwa Irjbar berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Sehingga tidak adalah hukum yang membenarkan Irjabar juga mendapat dana otsus.

Kalau mau Irjabar juga mendapat dana otsus, maka pemerintah pusat harus mematuhi pasal 76 UU Otsus. [A-21]


Last modified: 6/4/06