SUARA PEMBARUAN DAILY

YLKI: Serahkan Tarif Taksi ke Pasar

[JAKARTA] Pemerintah tidak perlu menetapkan besaran tarif taksi sehingga konsumen bisa memilih sendiri taksi yang akan digunakannya. Namun, pemerintah dituntut untuk melakukan pengawasan ketat terhadap taksi agar konsumen aman dan tidak tertipu.

"Serahkan tarif taksi ke mekanisme pasar. Pemerintah sebaiknya fokus pada kontrol dan mengawasi kir taksi dengan benar," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Indah Suksmaningsih kepada Pembaruan di Jakarta, Rabu (5/4).

Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada Oktober tahun lalu memicu pengelola taksi untuk menaikkan tarif menjadi Rp 5.000 untuk buka pintu dan Rp 2.500 untuk setiap kilometer jarak tempuh. Akhirnya, untuk menarik kembali minat penumpang, beberapa perusahaan taksi memutuskan tidak menaikkan tarif dan tetap menggunakan tarif lama, yaitu Rp 4.000 buka pintu dan Rp 1.800 per kilometer. Dan, ternyata itu direspons positif oleh pengguna taksi.

Menanggapi hal itu, Blue Bird Group (BBG) menyatakan tidak akan menurunkan tarif taksi. "Kami tetap menjaga kualitas layanan dan untuk itu membutuhkan biaya perawatan yang tinggi," kata Teguh Wijayanto, Public Relations BBG.

Pihaknya juga tidak khawatir dengan persaingan tarif, karena saat ini setiap hari sekitar 10.000 pelanggan yang pesan taksi melalui telepon. [S-27]


Last modified: 6/4/06