SUARA PEMBARUAN DAILY

Hanya Sanksi yang Bisa Membuat Warga Jera

Wanita Indonesia Tanpa Tembakau (WITT), sebuah jaringan kerja dari wanita Indonesia yang perduli masalah bahaya rokok, menyambut baik pelaksanaan sanksi hukum larangan merokok di tempat umum.

Ketua Umum WITT, Ir Nita Yudi MBA mengatakan, pelaksanaan larangan merokok, seperti diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Pencemaran Udara, tak akan berjalan efektif jika tidak dilengkapi dengan sanksi.

"Hanya sanksilah yang akan bisa membuat masyarakat jera untuk merokok di tempat umum. Tanpa sanksi hukum, dikhawatirkan pada akhirnya perda itu hanya akan menjadi 'macan ompong', yang tidak akan ditakuti oleh para perokok aktif," katanya kepada Pembaruan di Jakarta, Kamis (6/4).

Ia optimistis, pelaksanaan perda ini akan berjalan efektif jika didukung oleh seluruh lapisan masyarakat. Karena itu, dia berharap seluruh lapisan masyarakat ikut terlibat secara aktif dalam melaksanakan Perda ini.

"Jangan cuma petugas yang mengawasi para perokok supaya tidak merokok di tempat umum. Masyarakat juga harus berani menegur jika memang melihat ada orang yang merokok di tempat umum. Setiap orang berhak menegur, karena jika ada orang yang merokok di dekatnya, dia pun akan ikut terkena dampak buruknya. Soalnya, perokok pasif itu jauh lebih berbahaya jika dibandingkan dengan perokok aktif," tuturnya.

Organisasi yang diketuai oleh Nita Yudi ini, ditunjuk oleh Gubernur DKI Jakarta sebagai mitra dari Pemprov DKI Jakarta, baik sebagai tim penyuluh maupun satuan tugas untuk menyosialisasikan peraturan tersebut.

Tempat yang akan dipilih untuk mendapat sosialisasi dari WITT adalah Pondok Indah Mall 2, Plaza Indonesia, Plaza Senayan, Kelapa Gading Mall, dan Mal Taman Anggrek.

Adapun tempat yang diatur dalam perda dilarang merokok adalah tempat umum, tempat kerja, tempat proses belajar-mengajar, tempat pelayanan kesehatan, arena kegiatan anak-anak, tempat ibadah, dan angkutan umum. [Y-6]


Last modified: 6/4/06