[JAKARTA] Serikat pekerja angkutan mengancam akan melakukan boikot terhadap angkutan produk-produk perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Musim Mas Riau. Hal ini sebagai langkah lanjutan menyusul aksi solidaritas yang dilakukan oleh IUF (International Federation of Food- Federasi Serikat Pekerja Makanan Internasional) dan BWI (Building and Wood Workers' International- Serikat Pekerja Internasional Bangunan dan Perkayuan).
Koordinator International of Transportation Workers' Federation (ITF) Indonesia, Hanafi Rustan kepada Pembaruan di Jakarta, Kamis (6/4) mengatakan, serikat pekerja angkutan yang akan melakukan boikot ini terdiri dari angkutan jalan raya, angkutan laut, dan angkutan udara. Ancaman boikot ini telah disampaikan kepada Sekjen ITF David Crofcord di London.
"Ancaman boikot ini bukan main-main karena perlakukan terhadap para pekerja PT Musim Mas ini sudah jauh melanggar norma-norma ketenagakerjaan. Wajar bila saat ini sudah tergalang solidaritas internasional. Bahkan, Dirjen ILO juga telah menerima laporan hal ini. Ini akan menyulitkan posisi Indonesia dalam forum tripartit internasional (wakil organisasi pekerja, wakil organisasi pengusaha, dan pemerintah) dengan segala dampaknya", katanya.
Sementara itu Ketua Federasi Serikat Pekerja Kayu, Hutan Indonesia (FSP Kahutindo) Khoirul Anam kepada Pembaruan Kamis (6/4) di Jakarta mengatakan, pihaknya telah memiliki daftar sejumlah produk akhir PT Musim Mas. Jenis, merek, dan ke mana produk ini dikirimkan atau dipasarkan. Daftaranya telah disampaikan kepada serikat pekerja angkutan.
PT Musim Mas bergerak dalam perkebunan kelapa sawit di Riau. Perusahaan ini memiliki kelompok perusahaan yang tersebar di Medan, Sidoarjo, dan Bekasi. Minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) merupakan hasil utama dari tandan buah segar (TBS) sawit. CPO ini merupakan bahan baku untuk membuat produk-produk turunannya seperti margarine, minyak sayur, sabun, kosmetik.
Seperti diberitakan sebelumnya (Pembaruan 3 April 2006), dari 13 September sampai 16 Desember 2005 selama 90 hari para pekerja PT Musim Mas melakukan pemogokan. Pada 15 September 2005, para pimpinan serikat pekerja di perusahaan ini ditangkap. Dua orang diadili dan dipidana dua tahun penjara, empat orang diadili dijatuhi hukuman 14 bulan penjara.
Selama unjuk rasa tersebut, tiga orang pekerja meninggal dunia karena penyakit yang tidak bisa ditolong lagi, 1.180 pekerja di-PHK, 260 anak pekerja yang sekolah di lingkungan perusahaan ini diusir, dan 700 KK pekerja yang menempati rumah milik perusahaan juga diusir. Selain itu, lima orang pimpinan serikat pekerja diculik. Mereka ini umumnya berasal dari luar Provinsi Riau.
Pemogokan ini sebagai akibat tidak dilaksanakannya hak-hak normatif pekerja seperti sistem pengupahan, lembur, tidak diikutsertakan dalam program jaminan sosial tenaga kerja, tidak adanya serikat pekerja di perusahaan ini. [R-6]