SUARA PEMBARUAN DAILY

Bupati Sintang Diperiksa Polisi Tanpa Izin Presiden

PONTIANAK - Bupati Sintang, Milton Crosby, diperiksa Polda Kalimantan Barat (Kalbar) sebagai saksi dalam kasus dugaan penahanan dana provisi sumber daya hutan dan dana reboisasi (PSDH/DR). Pemeriksaan dilakukan tanpa surat izin dari presiden, tetapi menggunakan UU No 32/2004. Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Suhadi SW kepada Pembaruan Kamis (30/3).

Dikatakan, saat diperiksa pekan lalu, Milton masih sebagai saksi dan bukan sebagai tersangka. Setelah diajukan permohonan izin kepada presiden dan hingga kini belum keluar, Polda menggunakan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam UU itu, aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan tanpa menunggu izin presiden, setelah permintaan izin pemeriksaan sudah melebihi waktu 60 hari.

Selama dalam proses pemeriksaan, tambahnya, Milton sangat koperatif sehingga tidak menimbulkan permasalahan. Polisi juga akan memanggil saksi lain sehingga keterangan dapat lebih lengkap. Dugaan penahanan dana PSDH/DR terjadi sejak 2001 di mana besar dananya mencapai puluhan miliar rupiah. Namun dari sejumlah dana itu ada yang sudah dipakai Pemda Sintang.

Sementara yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Bupati Sintang dan kepala dinas kehutanan Sintang. Selanjutnya tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru tetapi hal itu tergantung dari hasil pemeriksaan, katanya. (146)


Last modified: 31/3/06