JAKARTA - Revisi UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dinilai perlu dilakukan, untuk memperbaiki iklim investasi agar lebih kondusif. Namun revisi itu harus didasari keberpihakan pada buruh.
Demikian dikatakan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) Muhaimin Iskandar, Rabu (29/3) siang.
Menurutnya, revisi UU Ketenagakerjaan bisa menguntungkan semua pihak, baik buruh maupun pengusaha, jika semua pihak dilibatkan dalam pembahasannya.
Oleh karena itu, kata dia, harus ada dialog antara pemerintah, buruh, dan pengusaha, untuk membahas draf revisi UU itu sebelum dibawa ke DPR. Untuk hal itu, dia menyebut DPR juga bisa menjadi fasilitator.
Sementara itu anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Anshori Siregar, menolak revisi UU Ketenagakerjaan yang tengah disiapkan pemerintah. Meskipun belum diserahkan ke DPR, namun dia mengaku telah mendapat bocoran draf revisi UU, yang disebutnya memuat pasal-pasal yang bakal menzalimi buruh.
Tetapi ketika ditanya lebih jauh mengenai sikap fraksinya, Anshori menyebut, FPKS belum mengambil sikap. ''Sepertinya para buruh harus menyimak ucapan keras beberapa anggota FPKS untuk kasus Blok Cepu, dan sikap akhir fraksi itu yang berbuntut pencabutan dukungan atas usulan hak angket,'' ujarnya memberi gambaran.
Demo di Banten
Dari Banten dilaporkan, sekitar 10.000 buruh yang berasal dari berbagai organisasi berunjuk rasa di Kantor DPRD Banten dan Kantor Gubernur Provinsi Banten, Rabu (29/3), memprotes rencana revisi UU Ketenagakerjaan.
Aksi ribuan buruh ini ditandai dengan membacakan orasi dan menggelar spanduk. Ribuan buruh sudah mendatangi Kantor DPRD Banten dengan menggunakan puluhan truk, bus dan ratusan motor sekitar pukul 10.00 WIB.
Organisasi buruh yang ikut dalam aksi itu antara lain Serikat Pekerja Nasional (SPN), Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI), Serikat Pekerja Tekstil Seluruh Indonesia (SPTEKSI), Aliansi Buruh Indonesia dan berbagai organisasi lainnya.
Ketua SPN Banten, Djoko S, dalam orasinya menegaskan DPRD Banten harus merekomendasikan penolakan rencana revisi UU tersebut kepada pemerintah pusat. (B-14/149)