SUARA PEMBARUAN DAILY

Kuasa Hukum: DL Sitorus Menguasai Lahan Secara Sah

JAKARTA - Kuasa hukum Darianus Lungguk (DL) Sitorus, Amir Syamsuddin menyatakan, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) kepada kliennya bertentangan dan kontradiktif. Surat dakwaan menyebutkan, dalam areal/wilayah tanah yang disebutnya sebagai hutan negara yang dikuasai/diduduki secara melawan hukum tersebut, penuntut umum mengaku terdapat 1.830 sertifikat hak milik yang sah, yang dikeluarkan secara sah oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli Selatan.

"Itu artinya, DL Sitorus menguasai lahan secara sah," kata Amir dalam eksepsinya menanggapi dakwaaan jaksa pada sidang kasus DL Sitorus dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Eksepsi tertulis tersebut diterima Pembaruan, Jumat (31/3).

Logikanya, kata Amir, kalau seandainya penerbitan 1.830 sertifikat hak milik atas nama 1.830 anggota masyarakat tersebut, merupakan hasil perbuatan tindak pidana korupsi atau tindak pidana kehutanan, mengapa semua pejabat pertanahan dan pejabat lain yang tersangkut kasus itu tidak sekalian dijerat dan diproses pidana korupsi dan pidana kehutanan di pengadilan?

Mengenai dalil hutan negara pun, Amir bisa mematahkan pendapat JPU karena sertifikat hal milik itu sudah ada laporan auditnya dari Inspektur Jenderal Departemen Kehutanan, yang mengaudit tanggal 18 sampai 27 April 2005.

Dalam laporan audit tersebut pada halaman lima antara lain disebutkan, Koperasi Bukit Harapan (lokasi seluruhnya di kawasan TGHK, mendapatkan lokasi perkebunan dengan cara mengganti rugi lahan masyarakat Tongku Iskandar Hasibuan (hatobongan atau tokoh masyarakat, mantan Kepala Desa Ujung Batu Julu) seluas 72.000 ha dan masyarakat Luhat Ujung Batu. Ganti rugi itu telah disetujui oleh tokoh adat dan Raja Panusunan Bulung Luhat Ujung Batu seluas sekitar 8.000 ha, Yayasan Muslim 4.250 ha, dan Bina Santri 2.750 ha dengan jumlah ganti rugi sampai Juni 2002 Rp 14,242 miliar.

Di lahan seluas sekitar 23.000 ha, sudah ditanam kelapa sawit. Selain itu, perusahaan sudah membangun jaringan listrik, sarana pertokoan, pendidikan, rumah ibadah, rumah karyawan, rumah guru, rumah pendeta dan ustad, rumah sakit, dan sarana penunjang truk 90 unit, hiline pick up 19 unit, rocky/ranger 12 unit, sepeda motor 124 unit, doser 11 unit, exavator enam unit, grader satu unit, serta pabrik kelapa sawit (PKS).

Dikatakan, nilai investasi sampai September 2003 untuk kebun kelapa sawit Rp 400,758 miliar. Pembangunan PKS dua unit sampai September 2003 Rp 75,630 miliar. Perusahaan telah menanam 135.000 pohon jati super dan 10.000 pohon mahoni. "Kegiatan tersebut telah mendapat persetujuan izin usaha pemungutan hasil hutan bukan kayu (IUPHH BK) sesuai surat Menhut No. 1680/ Menhut-III/2002, tanggal 26 September 2002. Tetapi anehnya, izin itu dicabut secara diam-diam oleh Menhut melalui suratnya No.S.419/ Menhut-III/2004, tanggal 13 Oktober 2004.

PT Torganda Patogu Janji sudah menanam kelapa sawit di atas lahan seluas 14.000 ha di lokasi Register 40. Selain itu, perusahaan sudah membangun sarana perkantoran, perumahan, prasasti penyerahan tanah ulayat dari masyarakat ke PT Torganda Patogu Janji. (M-6)


Last modified: 31/3/06