SUARA PEMBARUAN DAILY

TPKB Resmi Daftarkan Uji Materiil Revisi SKB ke MA

JAKARTA - Tim Pembela Kebebasan Beragama (TPKB) telah mendaftarkan permohonan uji materiil kepada Mahkamah Agung terhadap Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama No 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah atau wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian tempat ibadah.

"Kami bersama teman-teman advokat yang tergabung dalam TPKB telah secara resmi mendaftarkan diri pengajuan uji materiil kepada MA revisi SKB yang jelas cacat hukum dan melawan konstitusi serta dapat menimbulkan ketegangan sosial di tengah masyarakat. Kami telah daftarkan dan diterima oleh bagian pendaftaran dan kami diminta untuk kembali melengkapi sejumlah daftar isian dan kelengkapan pengajuan permohonan uji materiil. Besok kami masih kembali membawa kelengkapannya," ujar Koordinator TPKB, Saor Siagian kepada Pembaruan di Jakarta, Rabu (29/3).

Menurut Saor, sejak awal Tim Pembela Kebebasan Beragama tetap konsisten mendesak pemerintah segera mencabut Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor I Tahun 1969 beserta revisinya. Mereka menilai SKB bertentangan dengan Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 dan telah memicu keresahan sosial.

Dikatakan, pemberlakuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Menteri telah berdampak buruk, seperti terjadinya aksi-aksi penutupan dan perusakan tempat ibadah, baik masjid maupun gereja di berbagai daerah. Dari sekian kasus penutupan dan perusakan tempat ibadah, tidak satu pun yang ditindak- lanjuti dengan proses hukum yang memadai. "Tidak ada tersangka yang ditangkap kemudian diadili," ujarnya. TPKB mendesak Kepala Kepolisian RI mengusut tuntas pelaku perusakan dan penutupan tempat ibadah. Pelaku-pelaku perusakan harus diproses hukum dan mendapatkan sanksi hukum setimpal.

Ikut Campur

Ditambahkan, sesungguhnya berdasarkan tata urutan perundangan jelas SKB tidak dikenal dan sulit dijadikan pedoman untuk melahirkan ketertiban umum. Malah yang terjadi negara sangat ikut campur dalam mengurusi ruang-ruang pribadi warga negaranya termasuk dalam urusan melakukan peribadatan.

Sementara itu, Sekjen PDS, Denny Temu mengatakan partainya saat ini masih melakukan pendekatan dengan sejumlah tokoh partai yang memilki komitmen kebangsaan kuat agar dapat menyikapi revisi SKB secara tepat. Dikatakan, dirinya sangat menyayangkan sikap arogansi pemerintah dalam hal ini Departemen Agama dan Depdagri karena tanpa sosialisasi dan mendapatkan masukan secara luas dari masyarakat langsung menandatangani SKB. "Pertanyaan menteri agama yang akan jalan terus bukanlah sikap negarawan yang baik karena persoalan yang terjadi dibalik revisi SKB itu menyangkut masalah berbangsa dan bernegara," ujar Denny.

Dikatakan, sesungguhnya tugas negara untuk menjamin tanpa harus mengatur orang untuk beragama, termasuk menjamin rakyatnya beribadah, menyebarkan agama dan mendirikan rumah ibadah. (E-5)


Last modified: 31/3/06