SUARA PEMBARUAN DAILY

Pilkada Kutai Barat Banyak Pelanggaran

JAKARTA - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, pada 20 Februari 2006, banyak terjadi pelanggaran. Pilkada itu tidak sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Pilkada.

"Dalam pilkada itu terjadi kecurangan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Panitia Pengawas Daerah (Panwasda), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)," kata Ketua I Forum Sosialisasi Indonesia (Forsi), Erwin Mangun di Jakarta, Kamis (30/3).

Dikatakan, indikasi pelanggaran tersebut antara lain, pelanggaran batas waktu kampanye, penyampaian kartu pemilih tidak sesuai jadwal dan tidak sesuai berdasarkan daftar pemilih tetap, pada saat pemilihan tidak sesuai dengan daftar pemilih tetap dan melibatkan anak-anak di bawah umur. "Anak kecil di bawah umur juga diikutkan sebagai peserta pemilihan dan orang yang sudah meninggal datanya juga dimasukkan sebagai pemilih," katanya.

Pelanggaran lain, tambahnya, mobilisasi pengamanan KPUD dan kotak suara tidak dilakukan oleh Polri, proses perhitungan suara tidak transparan dan tidak quorum saksi-saksi. Ini perlu diadakan investigasi dan evaluasi terhadap pelanggaran tersebut. Sejumlah pelanggaran itu sudah diverifikasi oleh tim pencari fakta.

Masyarakat lewat Forum Masyarakat Kutai Barat Peduli Demokrasi menolak hasil keputusan KPUD No 270/ K.01/2006 tanggal 6 Maret 2006 lewat demo dan pernyataan sikap tentang penetapan bupati dan wakil bupati terpilih yang dimenangi oleh pasangan Ismail Thomas dan Didik Effendi karena pasangan ini terindikasi memanipulasi kecurangan dan politik uang, katanya. (PR/M-11)


Last modified: 31/3/06