SUARA PEMBARUAN DAILY

Tunjangan Fungsional Guru Disalurkan Januari 2007

AMBON - Pelaksanaan penyaluran tunjangan fungsional bagi para guru diharapkan terwujud paling lambat Januari 2007. Demikian diungkapkan Sekretaris Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) Bahrul Hayat kepada Pembaruan dan TVRI di Ambon, Maluku, awal pekan ini, seusai sosialisasi UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Kegiatan yang juga diikuti Komisi X DPR, dihadiri kepala SD, SMP, SMA, komite sekolah, Dewan Pendidikan Provinsi Maluku, pengurus PGRI, dan pejabat di lingkungan Dinas P dan K Provinsi Maluku.

Sejalan dengan keinginan itu, Bahrul mengharapkan APBN-P bisa mewujudkannya melalui kenaikan anggaran yang cukup berarti agar pelaksanaan tunjangan fungsional ini dapat berjalan dengan baik.

Kalau dana itu terpenuhi melalui APBN-P, pemerintah bisa menaikkan tunjangan dari Rp 200.000 menjadi Rp 500.000 per bulan. Artinya, dibutuhkan dana Rp 16 triliun setiap tahun.

Menurutnya, pemerintah akan terus berusaha memperhatikan masalah kesejahteraan guru, baik di sekolah negeri maupun swasta. Karena itu, tunjangan fungsional yang akan diterima itu pada dasarnya adalah perbaikan dari tunjangan kependidikan yang selama ini ada. "Tunjangan kependidikan hanya diterima oleh guru pegawai negeri sipil. Sedangkan nanti, tunjangan fungsional akan diterima bukan hanya guru negeri, tetapi juga guru swasta. Jadi dengan UU yang baru ini, kita punya tunjangan fungsional untuk guru negeri dan swasta," tegasnya.

Selain adanya tunjangan fungsional, tambah Bahrul, nantinya akan diberikan tunjangan profesi kepada guru yang bersertifikasi atau telah memenuhi kualifikasi dan juga tunjangan khusus. Tunjangan khusus, diberikan kepada guru yang bertugas di daerah tertentu. Guru akan menerima tunjangan itu tanpa terkait dengan kualifikasi dan sertifikasi profesi.

Butuh Waktu

Ketika ditanya soal sertifikasi itu, Bahrul menyatakan dalam usaha mencapai sertifikasi itu ada beberapa langkah yang dilakukan Depdiknas. Bagi mereka yang telah memiliki ijazah S1 atau D4, diharuskan mengikuti masa pendidikan profesi sebanyak 36 SKS. Kemudian mereka mengikuti uji profesi. Setelah lolos uji profesi dan bersertifikat, otomatis akan menjadi guru dan melekat tunjangan profesi. Jalur ini bisa ditempuh melalui kategori prajabatan.

Sedangkan bagi 2,7 juta guru negeri dan swasta akan menempuh jalur khusus, melalui kategori guru dalam jabatan. Dalam kategori ini, guru yang berijazah S1 akan diminta mengikuti uji sertifikasi.

"Bila tidak lulus, mereka akan menjalankan remedial. Namun bila belum siap mereka akan disertakan dalam diklat dan disiapkan secara bertahap," tambahnya.

Kelompok lain, guru yang sudah berpengalaman mengajar akan dihargai masa kerja mereka dan diikutkan dalam program peningkatan kualifikasi. Mereka harus ikut remedial dengan isi materi sesuai dengan yang diperlukan.

Tetapi bila mereka belum memiliki ijazah S1 atau hanya setingkat SLTA, PGA, D2 dan D3 misalnya, mereka akan menjalani audit keahlian. Hasilnya akan dikonversi dan dilihat nilai kompetensi yang dimiliki, kemudian disertakan dalam pendidikan lebih lanjut ke jenjang D4 dan S1.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X Heri Akhamadi mengatakan untuk melaksanakan program sertifikasi dibutuhkan waktu yang cukup lama. "Namun kita akan terus mendorong supaya para guru bisa mengikuti setifikasi ini. Dan yang memikul beban utama ini adalah pemerintah. Anggaran yang disediakan pemerintah pusat dan didukung oleh pemerintah daerah adalah suatu langkah yang benar," tegas Heri.

Gembira

Sementara itu, 243 guru bantu dan honorer se- Kabupaten Kediri yang sudah mengikuti tes, namun gagal menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS), menyatakan kegembiraannya. Hal itu muncul setelah ada sinyal dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Menneg PAN) Taufik Effendi yang akan mengangkat mereka secara bertahap tanpa tes ulang.

"Kami menyambut gembira, karena kegagalan kami dalam tes CPNS baru lalu terbentur Peraturan Pemerintah (PP) No 48/2005 tentang pembatasan usia maksimum 35 tahun dan masa kerja harus di atas lima tahun, akhirnya bisa diatasi," ujar Ketua Paguyuban Guru Bantu Indonesia Kabupaten Kediri, Asto Priyono menjawab Pembaruan, Selasa (28/3), terkait pernyataan Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Suli Daim setelah bertemu Menneg PAN di Jakarta.

Dalam pertemuan itu, Menneg PAN menjamin para guru bantu dan honorer diangkat secara bertahap. Saat ini sedang dilakukan pendataan para guru berdasarkan usia dan masa kerja, sebagai bahan pertimbangan pengangkatan mereka.

Seperti diberitakan, ratusan guru bantu se-Kabupaten Kediri menggelar aksi unjuk rasa ke DPRD setempat mempertanyakan nasib mereka yang tidak bisa diangkat menjadi CPNS. Para guru bantu yang mayoritas perempuan dan sudah mengabdi selama 20 tahun itu menangis karena peluang mereka menjadi CPNS lenyap, menyusul penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No 48/2005.

Protes serupa dilakukan ribuan guru bantu di lingkungan Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kabupaten Malang yang tergabung dalam Forum Komunikasi Guru Bantu (FKGB). Mereka mendesak pemerintah pusat mencabut PP No 48/2005. (E-4/070)


Last modified: 31/3/06