BOGOR - Kepolisian Resor (Polres) Bogor, berhasil menggerebek rumah tempat pemalsuan uang dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di Kampung Curug RT 04/02, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Empat tersangka ditangkap, yakni Irfan (30) warga Jampang, Kemang, Bogor, Mamad (34) warga Gunung Sindur, Toni (27) warga Bojong Sawangan, Depok, dan Endang pemilik rumah yang dijadikan tempat percetakan.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Parung, Ipda Ajie Lukman, di rumah itu, polisi menemukan sebuah senjata api berjenis bareta dengan 13 peluru tajam, senjata tajam, tiga unit komputer, dua unit printer, berbagai macam kertas, sejumlah BPKB dan STNK palsu, alat sablon beserta tinta serta cairan, dan uang palsu siap edar nilai 100.000 dan 50.000 baru dengan total nilai 200 juta.
Menurut petugas yang menangani kasus itu, di Bogor, Jumat (31/3), rumah itu digerebek Selasa (28/3) malam. Keempat tersangka, kini masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolres Bogor untuk pengembangan kasusnya.
Sementara seorang berinisial AS, yang dikenal sebagai bos mereka, hingga kini masih dikejar petugas Reskrim Polres Bogor karena berhasil kabur saat penggerebekan.
Menurut Ketua RT 04/02, Rasman, penangkapan tersebut, berawal dari laporan warga sekitar, karena para pelaku selalu bersikap acuh terhadap tetangga. Sehari-hari, mereka selalu menyablon dan mencetak kertas di dalam rumah dengan keadaan pintu tertutup rapat.
Karena curiga, warga langsung melaporkan adanya kegiatan ilegal di rumah yang dikontrak Rp 350.000/bulan tersebut. "Para penghuni rumah itu memang sering menyebarkan pamflet di sekitar sini. Pamflet itu berisikan tentang rumah itu bersedia menerima order sablon. Tetapi anehnya, mereka selalu bekerja di malam hari. Pada saat penggerebekan, warga baru mengetahui bahwa mereka adalah komplotan pemalsu uang," katanya. (126)