SERANG - Kepala Kejati Banten Kemal Sofyan Nasution SH memaparkan bahwa pihaknya sempat menanyakan kepada pihak Mabes Polri adanya indikasi kekurangan 13 kilogram (kg) barang bukti sabu-sabu maupun ketamin dalam kasus sindikat narkotika dan obat berbahaya (narkoba) dalam temuan pabrik ekstasi dan sabu-sabu yang terletak di Jl Raya Rangkasbitung KM 17, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten. Pabrik tersebut milik PT Sumaco Jaya Abadi.
"Kami memang sempat menanyakan hal itu kepada tim penyidik dari Mabes Polri. Namun, menurut pihak kepolisian jumlah barang bukti yang tercantum dalam berkas itu adalah benar. Mengenai adanya indikasi kekurangan, hal itu tidak benar. Pihak kepolisian mengakui adanya kesalahan dalam penimbangan awal terkait berat dan jumlah barang bukti berupa sabu-sabu dan ketamin itu," ujarnya kepada Pembaruan, di Serang, Banten, Jumat (31/3).
Kemal mengatakan, setelah mendapat penjelasan dari Mabes Polri soal barang bukti itu, pihaknya langsung melimpahkan berkas itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang.
Untuk diketahui, tim gabungan dari Mabes Polri, BNN, dan Polda Banten serta DEA Indonesia menyita barang bukti berupa 148 kg sabu-sabu dan 290 kg ketamin.
Berdasarkan hasil penyelidikan tim gabungan itu dikatakan bahwa PT Sumaco Jaya Abadi mampu memproduksi satu juta butir pil ekstasi per minggu, setara dengan nilai uang Rp 100 miliar. Jadi dalam sebulan, pihak perusahaan bisa menghasilkan empat juta butir pil ekstasi dengan pendapatan Rp 400 miliar. Sementara itu, jumlah tersangka yang terlibat dalam kasus sindikat pabrik ekstasi di Serang itu sebanyak 17 orang.
Ke-17 tersangka yang berhasil ditangkap dan turut dalam acara rekonstruksi tersebut masing-masing Benny Sudrajat (koordinator produksi), Budhi Cipto alias Iming Santoso (kepala produksi) Hendra Rahardja alias Andreas Indrijatno (pembantu produksi), Samat Sani alias Agus (staf produksi), Nicolaas Garnick, warga negara Belanda dan Serge Atloui, warga negara Perancis (keduanya ahli meramu ekstasi), Asep Sunardi (menyiapkan bahan yang akan diproduksi), Dani Sabarudin (satpam), Mamat Suhermat (satpam), Asril (satpam), serta Toto Kusriyadi (petugas kebersihan)..
Selanjutnya lima warga negara China yang juga menjadi tersangka, yang bekerja sebagai ahli meramu sabu-sabu masing-masing Chen Hongxin, Zang Manquan, Jiang Yuxin, Gan Chunyi, dan Zhu Xuxiong.
Sementara itu, barang bukti lain yang disita pihak kepolisian yakni berupa bangunan pabrik dan tanah seluas empat hektar, perangkat atau komponen mesin produksi psikotropika, bahan baku serbuk kimia diduga jenis ketamin yang dikemas dalam tujuh kardus, hasil produksi berupa cairan yang diduga mengandung psikotropika sebanyak 19 jerigen, serbuk kristal putih yang diduga psikotropika jenis methamphetamine berjumlah tiga kardus dan tujuh kantong plastic, alat-alat yang digunakan untuk produksi seperti timbangan, panic, dandang, dan lori, serta dokumen yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Menurut Kenal, Kejari Tangerang dipercayakan untuk menangani kasus itu karena Kejari dan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang sudah berpengalaman menangani kasus sindikat narkoba.
"Kami telah mempelajari berkas kasus itu. Dan berkas yang dilimpahkan Mabes Polri itu sudah dinyatakan lengkap. Kami sedang mempersiapkan dan melengkapi berkas itu, guna selanjutnya dilimpahkan ke PN Tangerang," jelas Kemal.
Berkas para tersangka yang terlibat dalam kasus sindikat narkoba itu, papar Kemal, dibagi dalam lima berkas. Setiap berkas akan ditangani oleh enam jaksa. (149)