Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan mengaudit 51 kasus yang terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan KKN oleh pegawai Departemen Keuangan sejak 2005. IBI merekomendasikan 152 pegawai negeri sipil (PNS) dikenakan sanksi administrasi oleh pimpinan Depkeu, termasuk merekomendasikan 13 PNS diberhentikan dari kedudukannya sebagai PNS.
Hal itu tertuang dalam siaran resmi Depkeu usai penandatangan nota kesepahaman Inspektorat Jenderal dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara, di Depkeu, Rabu (29/3).
Menurut IBI, dari 152 PNS tersebut yang direkomendasikan terkena hukuman berat sebanyak 48 PNS, hukuman sedang 55 orang, dan hukuman ringan sebanyak 49 orang. Nilai potensi kerugian negara dari penyalahgunaan wewenang dan KKN itu, menurut IBI, sebesar Rp 73,9 miliar dan secara bertahap sebesar Rp 10,6 miliar sudah disetor ke kas negara. (L-10)