SUARA PEMBARUAN DAILY

Politik Hukum Reformatif Pemerintahan Yudhoyono-Kalla

Albert Hasibuan

TULISAN tentang politik hukum pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla adalah tepat, kalau lebih dulu, ada uraian singkat yang menerangkan, secara teoritis, hubungan antara hukum politik. Seperti diketahui, uraian teoritis tersebut, juga dianut dan berlaku di sini.

Beberapa literatur mengungkapkan bahwa hukum merupakan tujuan dari politik. Artinya, pertama, pelaksanaan dari penempatan ke dalam hukum positif ide-ide hukum atau rechtsidee seperti keadilan, kebebasan, kepastian dan sebagainya merupakan tujuan proses politik.

Kedua, hukum merupakan alat atau instrumen politik, dalam arti, politik mempergunakan hukum po- sitif untuk mencapai tujuannya dengan merealisasikan ide-ide hukum tersebut.

Dengan demikian, melalui peraturan perundang-undangan atau juga disebut hukum positif, politik, sesuai dengan tujuannya, dapat mengarahkan dan membentuk suatu masyarakat. Dalam hal ini, kita ingat sebutan hukum adalah alat (politik) untuk merekayasa sosial atau law as a tool of social engineering.

Walaupun ada yang tidak setuju dengan sebutan rekayasa atau engineering sebab dianggap terlalu mekanistis dan lebih menyukai piecemeal changes atau perubahan setahap demi setahap, namun tidak dapat dipungkiri bahwa politik dan hukum mempunyai tugas dan peranan yang sama.

Yakni, memecahkan masalah-masalah kemasyarakatan di mana politik merupakan aspek yang dinamis dari tugs dan peranan tersebut, sedangkan hukum adalah aspek yang statis.

Dari uraian ini, menurut saya, menjadi jelas bahwa hubungan antara politik dan hukum adalah dasar dari politik hukum, dengan ketentuan, bahwa pelaksanaan dan pengembangan politik hukum tidak bisa dipisahkan dengan pelaksanaan politik secara keseluruhan.

Dengan perkataan lain, prinsip-prinsip dasar yang dipergunakan dalam pelaksanaan dan pengembangan politik akan juga berlaku dalam pelaksanaan dan pengembangan politik akan juga berlaku dalam pelaksanaan politik hukum.

Politik Hukum

Contohnya, sewaktu masa Orde Baru dengan pemerintahan otoritarian yang birokratik atau authoritarian bureaucracy, maka dalam penyelenggaraan politik hukum terjadi kerancuan sebab terjadi dominasi dari pelaksanaan Politisches Recht atau hukum politik yang berdasarkan kekuasaan dan bukan Rechspolitik yang ingin mewujudkan hukum yang adil atau rule of just law.

Oleh sebab itu, dalam masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla di mana politik, secara keseluruhan, didasarkan pada prinsip demokrasi dan reformasi, maka dengan sendirinya politik hukum yang dikembangkan adalah politik hukum yang reformatif atau politics of law reform.

Bagaimana perwujudan dari politik hukum yang reformatif itu? Bagaimana politik hukum reformatif dari pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla?

Mengembangkan dan menciptakan kehidupan demokratis yang menjunjung tinggi rule of just law serta hukum sebagai panglima dalam pelaksanaan politik hukum reformatif yang didasarkan pada supremasi hukum sesuai Pasal 1 ayat (3) UUD 11945. Menjamin kesetaraan setiap individu dalam negara di depan hukum sesuai prinsip HAM.

Pemerintahan bersama lembaga yudikatif dan aparat penegak hukum, harus dapat mewujudkan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara serta mengeliminasi setiap usaha segelintir orang atau kelompok orang untuk menda- patkan keistimewaan atau pengecualian perlakuan hukum.

Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam rangka ikut berpartisipasi dalam proses penekanan hukum, antara lain KKN dan politik hukum reformatif.

Menciptakan pemerintahan yang layak atau good governance melalui penyelenggaraan pemerintahan negara yang bersih, transparan, partisipatif dan memiliki akuntabilitas politik.

Dengan perwujudan politik hukum yang reformatif di atas, pemerintahan Yudhoyono - JK dapat mengatasi kelemahan yang masih ditemui dalam penegakan hukum pada saat ini. Politik hukum yang reformatif akan menegaskan pengusutan kasus KKN secara adil dan menghapus tindakan diskriminatif seperti yang dikeluhkan masyarakat.

Masyarakat menilai bahwa pengusutan kasus KKN hanya terfokus kepada pihak-pihak yang memiliki posisi marjinal secara politik.

Sementara individu yang menjadi bagian dari kekua- saan atau yang memiliki akses kepada pemerintahan, selalu terhindar. Realitas ini tercermin dari proses pengusutan kasus korupsi di KPU misalnya.

Lebih lanjut, politik hukum yang reformatif akan meningkatkan performance lembaga peradilan di semua tingkatan yang selama ini menjadi penghambat utama dari ketidakoptimalnya upaya penegakan hukum.

Hal-hal seperti putusan pengadilan yang kontroversial, termasuk putusan pengadilan HAM Ad Hoc, yang tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat merupakan gambaran jelas dari "kontribusi" negatif lembaga peradilan pada buruknya sistem hukum di negara ini.

Dengan perwujudan politik hukum yang reformatif, niscaya hal-hal ini dapat diperbaiki.

Lalu, banyaknya perundang-undangan yang dimintakan kepada Mahkamah Konstitusi untuk ditinjau atau judicial review.

Hal ini membuktikan bahwa tugas DPR dalam bidang legislasi atau pembuatan undang-undang perlu direformasi berdasarkan politik hukum reformatif. *

Penulis Adalah Mantan Wakil Ketua Komisi Konstitusi


Last modified: 31/3/06