Oleh Godlif Sianipar
ENGAN diratifikasinya dua konvensi internasional mengenai pemberantasan terorisme, dan menjadikannya sebagai undang-undang di Indonesia, komitmen bangsa kita - yang selama ini policy-nya dinilai sangat tidak "menggigit" dalam memberantas teroris - perlahan-lahan semakin difokuskan dalam hal memberantas tindakan teroris di bumi pertiwi.
Peratifikasian Konvensi Internasional Pemberantasan Teroris For the Suppression of Terrorist Bombings 1997, dan For the Suppression of the Financing of Terrorism 1999 dengan tegas dan jelas mendefinisikan siapakah yang dimaksud dengan teroris itu.
Konsekuensinya, para penegak hukum di lapangan sekarang sudah memiliki pegangan yang jelas dan kuasa yang sah dalam menjalankan tugasnya dalam memerangi teroris.
Tulisan ini bermaksud membantu memperjelas definisi teroris dan bersikap terhadap aksi-aksi para teroris tersebut.
Konvensi For the Suppression of Terrorist Bombings mendefinisikan dalam Pasal 2, bahwa yang dimaksudkan dengan teroris itu adalah siapa saja (pelaku utama dan pembantunya atau organisasinya) yang tanpa dasar hukum dan dengan sengaja menempatkan atau meledakkan bom atau bahan sejenis yang membahayakan jiwa manusia di tempat-tempat umum, fasilitas-fasilitas pemerintah, sistem transportasi publik atau di fasilitas-fasilitas infrastruktur lainnya, yang bertujuan untuk membunuh atau membahayakan stabilitas ekonomi makro.
Sedangkan konvensi For the Suppression of the Financing of Terrorism mendefinisikan dalam Pasal 2 juga, bahwa teroris itu adalah siapa saja (pelaku utama dan pembantunya atau organisasinya) yang dengan cara apa pun, langsung atau tidak, tanpa dasar hukum dan dengan sadar memberikan atau mengumpulkan dana untuk melawan pihak-pihak atau hal-hal yang dirujuk oleh konvensi ini, atau perbuatan yang membahayakan jiwa dan badan warga sipil yang tidak terlibat di dalam konflik ini dengan tujuan mengintimidasi atau memaksa pemerintah atau organisasi internasional melakukan atau tidak suatu tindakan sebagai reaksi.
Konvensi ini menyebutkan dalam pasal-pasal selanjutnya, bahwa isi dari konvensi ini tidak dapat diterapkan bila serangan teror itu ditujukan secara lokal - hanya untuk negara tertentu dan warga sipilnya.
Setimpal
Tetapi serangan "teroris" tersebut harus dikategorikan sebagai tindakan kriminal dan dihukum berdasarkan hukum pidana setempat setimpal dengan kerugian yang diakibatkannya.
Indonesia saat ini sedang sarat dengan serangan-serangan teror internasional mulai dari pantai Timur hingga ke pantai Barat. Paul Marshall dalam artikelnya Terror"s Not New to Indonesia 2001 menyebutkan, ada 3 sasaran utama dari serangan teroris internasional di Indonesia: orang Kristen, warga Amerika (teroris menyebutnya sebagai Bos Teroris Internasional) dan Zionis Israel. Dengan melihat sasaran dari serangan mereka ini, kita bisa menebak tujuan dari gerakan para teroris itu yakni meninggalkan azas Pancasila sebagai landasan nasional bangsa, dan menggantinya dengan azas yang bersentimenkan agama.
Dengan kata lain, Indonesia mau dijadikan negara agama. Dan kalau Indonesia sudah dikalahkan secara otomatis akan mudah untuk melakukan hal yang serupa di negara-negara sekitarnya.
Suatu usaha yang pernah dilakukan pada jaman "Jakarta Charter" dan diteruskan oleh kelompok Darul Islam, tetapi gagal!
Apakah serangan-serangan "teroris" yang sedang sarat sekarang ini mengisyaratkan sedang bangkitnya Darul Islam yang "baru" guna memparipurnakan misi mereka yang gagal itu?
Cara kerja kelompok teroris dalam dekade terakhir ini yang lambat laun telah menjadi serangan teroris yang sistemis memang membingungkan banyak negara.
Bukan hanya karena jumlah korban warga sipil yang tak berdosa yang semakin bertambah, tetapi juga serangan teroris menjadi semakin sulit diprediksi karena kesempatan untuk melakukan serangan itu semakin bertambah, variatif dan efektif.
Kalau begitu, wajarkah bila UU Perang diberlakukan guna memberantas mereka dan sebagai self-defense? Jordan J Paust dalam artikelnya "There Is No Need to Revise the Laws of War" 2002 mengatakan, walaupun pertahanan dan keamanan negara yang diserang, tetapi serangan para teroris ini tidak datang dari negara tertentu.
Mendapatkan Legalitas
Bahkan karena serangan teroris itu bukan merupakan gerakan kemerdekaan dari kelompok separatis tertentu, UU Perang AS pada level terendah guna memberantas gerakan separatis tidak bisa diberlakukan.
Itulah sebabnya Paust bertanya, kalau begitu perlukah UU Perang AS diamandemen agar dapat digunakan dalam memberantas para teroris? Status apakah yang paling pantas dikenakan pada para tawanannya? Tawanan perang atau tawanan kriminal perang?
Bagi Indonesia peratifikasian Konvensi Internasional antiteroris ini adalah penggabungan Indonesia ke dalam dasar hukum internasional dalam menangani teroris internasional.
Dengan demikian, sebagai bagian dari komunitas global tindakan pemberantasan teroris dari pemerintah mendapatkan legalitasnya dari komunitas internasional.
Namun yang lebih penting dari hanya sekadar peratifikasian ini adalah pre-emptive action yang akurat perlu dibuat guna mengantisipasi self defense dengan menimbang dan memperhatikan norma dan hukumnya, anggaran dan keuntungan operasionalnya, keuntungan dan tantangan dari tindakan pre-emptive tersebut.
Tugas ini sepenuhnya ada pada pundak para legislator kita. *
Penulis adalah Kandidat Doktor di Catholic University of America, Washington D.C