SUARA PEMBARUAN DAILY

Revisi UU Ketenagakerjaan Berpihak pada Pengusaha

JAKARTA - Draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan merugikan pekerja. Sejumlah pasal krusial seperti mengenai pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga (outsourcing), upah, dan pesangon, dinilai merugikan pekerja dan lebih mengakomodasi kepentingan pengusaha.

Anggota Komisi VII DPR Rekso Ageng Herman mengatakan kepada Pembaruan di Jakarta, Kamis (23/3), dalam draf tersebut banyak hak buruh yang dipangkas demi menyenangkan pengusaha. Karena itu, pemerintah seharusnya melakukan dialog secara intensif dengan para buruh agar revisi UU tersebut tidak menjadi bumerang bagi iklim investasi di Tanah Air.

Diharapkan, revisi UU itu dapat menampung kepentingan pekerja dan pengusaha, sehingga tidak terjadi polemik di kemudian hari. Apalagi, pasal-pasal krusial tersebut sebenarnya sudah disepakati pekerja dan pengusaha saat pembahasan UU 13/2003.

Revisi UU Ketenagakerjaan ini dilakukan atas desakan investor asing. Revisi itu telah menjadi bagian dari program kebijakan insentif untuk mendorong iklim investasi lebih kondusif. Isu revisi itu mulai mencuat dari pernyataan Menteri Perdagangan yang belakangan dijelaskan lebih gamblang oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, ketika masih dijabat Fahmi Idris.

Ketika itu, kepada wartawan Fahmi mengemukakan, pemerintah akan merevisi UU Ketenagakerjaan karena derasnya tuntutan investor asing yang menganggap UU itu tak menarik bagi investor.

Para investor itu mengatakan, UU Ketenagakerjaan Indonesia kalah menarik dari China dan Vietnam.

Fahmi menyitir beberapa pasal pokok yang akan direvisi, di antaranya menyangkut outsourcing, upah, dan pesangon, tetapi draf revisinya belum selesai.

Setelah Erman Suparno menggantikan Fahmi Idris kebijakan revisi UU Ketenagakerjaan tetap dilanjutkan. Pada 8 Februari lalu pemerintah menyerahkan draf revisi UU tersebut kepada kalangan serikat pekerja dan pengusaha. Disepakati, serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah akan bertemu kembali membahas draf revisi yang dibuat oleh pemerintah dalam kurun waktu satu bulan, setelah pertemuan dan penyerahan draf revisi.

Sebelum pertemuan tripartit, Erman Suparno menggelar dialog dengan kalangan serikat pekerja. Pada kesempatan itu hampir semua serikat pekerja menolak draf revisi versi pemerintah. Lalu Menteri meminta agar revisi itu dicermati dengan kepala dingin, untuk perbaikan perimbangan pengusaha dan pekerja, serta memperbaiki iklim investasi. (L-7)