KUPANG - Lewan Dowski, warga negara Inggris yang menanamkan modalnya di Pulau Bidadari, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), hanya diizinkan untuk mengelola 5 hektare dari 15.400 hektare yang dikehendaki. Demikian Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) NTT, Stanis Tefa SH, di Kupang, Selasa (28/2) pagi.
Dikatakan, tidak ada indikasi penguasaan pulau atau pemilikan lahan oleh warga asing tersebut karena yang bersangkutan hanya diberikan hak pengelolaan. Dowski menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Reefsecckers Kathernest Lestari yang bergerak di bidang jasa usaha wisata tirta (hotel dan bungalow disertai kolam renang) dan biro perjalanan wisata.
Dijelaskan, untuk kelancaran usaha yang didukung Surat Persetujuan (SP) PMA Nomor 11/II/PMA/2001 tertanggal 18 April 2001 yang diterbitkan BKPMD NTT serta Izin Usaha Tetap (IUT) Nomor 364/t/Perseni/2001 tanggal 16 Juni 2001, Lewan Dowski mempercayakan Ochi Margaretha sebagai penanggung jawab atau Kepala Perwakilan PT Reefsecckers Kathernest Lestari di Labuan Bajo, Manggarai Barat.
Menurut Tefa, pengelola PT Reefsecckers Kathernest Lestari juga mengantongi izin dari Bupati Manggarai karena saat permohonan izin usaha diajukan, wilayah Labuan Bajo masih tergabung dalam Kabupaten Manggarai. Di mana, Bupati Manggarai, Drs Antony Bagul Dagur memberikan izin melalui surat nomor HK/62/2003 tanggal 12 Juni 2003 tentang Pemberian Izin Pembangunan Resort Perhotelan di atas tanah seluas 5 hektare (ha).
Disebutkan, dalam pengelolaan pulau tersebut, investor asing wajib mematuhi persyaratan, yakni memenuhi peruntukan penggunaan tanah di Pulau Bidadari seluas 5,4 ha untuk wisata dengan melakukan konservasi pesisir laut oleh badan hukum tersendiri yang ada dalam pengelolaan Lewan Dowski.
Selain itu, Lewan Dowski juga wajib memperhatikan lahan seluas 2 ha untuk kepentingan Pemerintah Kabupaten Manggarai dan lahan seluas 3 ha untuk penghijauan dan konservasi yang dilakukan badan hukum tersendiri dalam pengelolaannya.
Tefa menambahkan, sebelum izin pembangunan hotel diterbitkan, Bupati Manggarai terlebih dahulu menerbitkan izin konservasi pantai dan laut di Pulau Bidadari dengan nomor Pb.050/678-/VI/2003 tertanggal 9 Juni 2003. Sehingga dari aspek perizinan, proses investasi itu tidak bermasalah sepanjang hak dan kewajibannya dipenuhi.
Namun di sisi lain, tegas Tefa, investor Inggris itu tidak diperkenankan memiliki tanah di Indonesia, kecuali hak pakai, hak guna bangunan dan hak pengelolaan, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Hukum Pokok Agraria yang juga diberlakukan kepada warga asing.
Dipanggil Mendagri
Sementara itu, Bupati Sumba Timur, Ir Umbu Mehang Kunda dan Bupati Manggarai Barat, Drs Fidelis Pranda, dipanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Moh Ma'ruf di Jakarta, terkait masalah dua pulau di dua daerah itu yang dikuasai oleh warga negara asing asal Australia dan Inggris.
Gubernur NTT, Piet Alexander Tallo SH melalui Kepala Biro Humas, Drs Umbu Saga Anakaka mengatakan, kedua bupati itu dipanggil Mendagri untuk menjelaskan duduk persoalan terkait penguasaan Pulau Mengkudu dan Pulau Bidadari oleh warga negara asing.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT mengutus Asisten Tata Praja Setda NTT, Drs Djidon de Haan untuk mewakili Gubernur Piet Tallo.
Dikatakan, kedua bupati itu diminta segera ke Jakarta untuk menjelaskan persoalan itu kepada Mendagri karena persoalan penguasaan dua pulau itu sudah menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Sebelumnya, lanjut Anakaka, Gubernur Piet Tallo telah memberikan laporan kepada Mendagri tentang penanganan dan pengamanan pulau-pulau kecil terluar di NTT.
Dalam laporan Gubernur Piet Tallo kepada Mendagri disebutkan, Pulau Menggudu di Sumba Timur yang luasnya sekitar 150 ha secara geografis terletak di sebelah selatan Pulau Sumba. Sedangkan dari segi administratif pulau itu masuk wilayah Kabupaten Sumba Timur. Pulau tersebut sebelumnya tak ada penghuni. Pulau itu kemudian dijadikan sebagai obyek wisata bahari yang dikelola oleh Umbu Yadar (WNI) dengan mempekerjakan Mr David (warga negara Australia) selaku sales promotion homestay dan wisata laut.
Sementara masalah Pulau Bidadari di Kabupaten Manggarai Barat, ujung barat Pulau Flores, tetap mendapat perhatian Pemprov NTT. "Karena sesuai penjelasan Mr Ernest Lewan Doski, warga negara Inggris kepada Pemprov NTT, Pulau Bidadari dibelinya dari Haji Mohamad Yusuf pada tahun 2000 lalu," ujar Anakaka. (120)